Salahi Aturan Main, Ribuan APK Diturunkan Paksa

Photo Author
- Minggu, 6 Januari 2019 | 20:10 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Karanganyar masih banyak yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 5/2013 tentang Pemasangan Reklame NonKomersial. Ribuan lembar APK melanggar aturan itu diturunkan paksa.  

Komisioner Bawaslu Karanganyar Divisi Hukum, Data dan Informasi Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, sejak masa kampanye dimulai 23 September hingga akhir 2018, Bawaslu telah menertibkan 1.242 APK pemilu legislatif (pileg) dan 118 APK pemilu presiden (pilpres) yang pemasangannya melanggar ketentuan dalam Perbup 5/2013.  

Selain itu, Bawaslu juga menertibkan pemasangan APK yang ditempel sejumlah kendaraan umum. 

"Ini menjadi perhatian kami, karena banyak yang memasang APK tanpa memerhatikan peraturan yang ada," katanya, Minggu (6/1/2019) 

"Padahal dalam Perbup 5/2013 sudah jelas, lokasi mana saja yang terlarang untuk pemasangan APK. Pemasangan APK memang tidak dilarang, tapi ada aturan yang harus ditaati," lanjutnya. 

Ketua Bawaslu Nuning Ritwanita Priliastuti menambahkan, Bawaslu terus menyisir untuk mencari APK-APK yang dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. 

"Secara periodik, kami terjun ke lapangan untuk menginventarisasi, mana saja APK yang pemasangannya melanggar Perbup 5/2013. Dalam waktu dekat, akan ditertibkan lagi," tandasnya. 

Mengenai APK fasilitas dari KPU, Bawaslu juga belum mendapatkan informasi dari partai, di titik mana saja pemasangannya. Padahal itu diperlukan, agar saat penertiban, tidak terjadi salah sasaran pencopotan APK. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X