SOLO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berketetapan membebaskan retribusi bagi pedagang Pasar Legi selama berada di pasar darurat, dengan konsekuensi kehilangan potensi pendapatan selama satu tahun ke depan senilai sekitar Rp 2 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Subagyo, mengungkapkan, penarikan retribusi kepada pedagang pasar tradisional, lebih diarahkan sebagai bentuk pendidikan peran serta masyarakat membangun kota. Karenanya, besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang secara harian, seLalu mempertimbangkan aspek kemampuan, sehingga tidak terlalu memberatkan.
BACA JUGA :
Pasar Legi Terbakar, Waspadai 'Pedagang Siluman'
Pedagang Pasar Legi Butuh Lapak Darurat
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016, jelasnya, besaran retribusi pedagang pelataran Pasar Legi yang masuk kategori kelas 1, sebesar Rp 500 per meter persegi per hari, sedangkan untuk pedagang kios dan los ditetapkan 0,1 persen dari Taksiran Nilai Tempat Dasaran (TNTD).Â
Selama ini, kontribusi Pasar Legi dari sektor retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2 miliar per tahun. Namun sejak peristiwa kebakaran awal pekan lalu, dan pedagang terpaksa menempati pasar darurat, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.