Pedagang Pasar Legi Bebas Bayar Retribusi

Photo Author
- Selasa, 6 November 2018 | 18:06 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berketetapan membebaskan retribusi bagi pedagang Pasar Legi selama berada di pasar darurat, dengan konsekuensi kehilangan potensi pendapatan selama satu tahun ke depan senilai sekitar Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag), Subagyo, mengungkapkan, penarikan retribusi kepada pedagang pasar tradisional, lebih diarahkan sebagai bentuk pendidikan peran serta masyarakat membangun kota. Karenanya, besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang secara harian, seLalu mempertimbangkan aspek kemampuan, sehingga tidak terlalu memberatkan.

BACA JUGA :

Pasar Legi Terbakar, Waspadai 'Pedagang Siluman'

Pedagang Pasar Legi Butuh Lapak Darurat

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016, jelasnya, besaran retribusi pedagang pelataran Pasar Legi yang masuk kategori kelas 1, sebesar Rp 500 per meter persegi per hari, sedangkan untuk pedagang kios dan los ditetapkan 0,1 persen dari Taksiran Nilai Tempat Dasaran (TNTD). 

Selama ini, kontribusi Pasar Legi dari sektor retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2 miliar per tahun. Namun sejak peristiwa kebakaran awal pekan lalu, dan pedagang terpaksa menempati pasar darurat, mereka dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X