Kasus Pengemudi Mercy Tabrak Beat Dilimpahkan ke Kejari Solo

Photo Author
- Kamis, 18 Oktober 2018 | 18:06 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Kasus dugaan pembunuhan yang berawal dari saling ejek karena kasus lalu-lintas dengan tersangka  Iwan Adranacus dilimpahkan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polresta Solo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (18/10/2018).  

Selain tersangka Iwan, juga berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, pihak kepolisian juga menyerahkan  barang bukti mobil  Mercedes Benz  nomor polisi (Nopol) AD 888 QQ, sepeda motor  Honda Beat AD 5435 OH yang semula kendarai korban, Eko Prasetio.

BACA JUGA :

Tangani Kasus Mercy Tabrak Pemotor, Kajari Solo Profesional

Masyarakat Solo Malah 'Selfie' di TKP Pengemudi Mercy Tabrak Pengendara Beat Sampai Tewas

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Solo, Teguh Subroto, Kamis (18/10/2018) mengatakan  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)  tabrakan maut  dilimpahkan tahap dua oleh  Polresta Solo kepada pihak Kejari Solo."Pihak Kejari Solo telah menunjuk tiga jaksa yang siap menangani kasus tabrakan maut yakni  Titik Maryani,  Rahayu Nur Diah, dan  Satriawan Sulaksono."ujar Kajari Solo.

Kajari menambahkan menyusul adanya penyerahan tahap kedua, pihak Kejari segera melimpahkan kasus ke Pengadilan (PN Solo) dan rencananya pekan depan dapat segera  disidangkan," ujar Kajari Solo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X