SOLO, KRJOGJA.com - Kasus dugaan pembunuhan yang berawal dari saling ejek karena kasus lalu-lintas dengan tersangka Iwan Adranacus dilimpahkan tahap dua dari penyidik Satreskrim Polresta Solo ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (18/10/2018). Â
Selain tersangka Iwan, juga berkas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti mobil Mercedes Benz nomor polisi (Nopol) AD 888 QQ, sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH yang semula kendarai korban, Eko Prasetio.
BACA JUGA :
Tangani Kasus Mercy Tabrak Pemotor, Kajari Solo Profesional
Masyarakat Solo Malah 'Selfie' di TKP Pengemudi Mercy Tabrak Pengendara Beat Sampai Tewas
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Teguh Subroto, Kamis (18/10/2018) mengatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tabrakan maut dilimpahkan tahap dua oleh Polresta Solo kepada pihak Kejari Solo."Pihak Kejari Solo telah menunjuk tiga jaksa yang siap menangani kasus tabrakan maut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono."ujar Kajari Solo.
Kajari menambahkan menyusul adanya penyerahan tahap kedua, pihak Kejari segera melimpahkan kasus ke Pengadilan (PN Solo) dan rencananya pekan depan dapat segera disidangkan," ujar Kajari Solo.