Tak Ada Pilkades Ulang di 144 Desa, Ini Sebabnya

Photo Author
- Selasa, 4 September 2018 | 11:31 WIB

Regulasi dalam perubahan Perda dan Perbup tersebut mendesak diundangkan untuk menyiapkan Pilkades serentak tahap II.

Kabag Pemerintah Desa dan Kelurahan Setda Pemkab Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan tak semua regulasi Pilkades pada Perda No 19/2015 diubah. Terdapat regulasi sebelumnya yang masih dipakai, misalnya tentang syarat domisili bakal cakades.

“Tentang domisili bakal calon tetap menggunakan perubahan pertama perda. Jadi, siapapun boleh mendaftar. Tidak harus ber-KTP desa itu saja. Setelah perubahan kedua diundangkan berikut Perbupnya, maka anggaran Pilkades baru bisa diproses. Enam bulan sebelum pemungutan suara sudah dimulai tahapannya. Yakni pendaftaran,” katanya. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X