Regulasi dalam perubahan Perda dan Perbup tersebut mendesak diundangkan untuk menyiapkan Pilkades serentak tahap II.
Kabag Pemerintah Desa dan Kelurahan Setda Pemkab Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan tak semua regulasi Pilkades pada Perda No 19/2015 diubah. Terdapat regulasi sebelumnya yang masih dipakai, misalnya tentang syarat domisili bakal cakades.
“Tentang domisili bakal calon tetap menggunakan perubahan pertama perda. Jadi, siapapun boleh mendaftar. Tidak harus ber-KTP desa itu saja. Setelah perubahan kedua diundangkan berikut Perbupnya, maka anggaran Pilkades baru bisa diproses. Enam bulan sebelum pemungutan suara sudah dimulai tahapannya. Yakni pendaftaran,†katanya. (Lim)