SUKOHARJO (KRjogja.com) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukoharjo akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 pada awal Juli ini. Pembayaran akan dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan sistem transfer ke rekening masing masing ASN. Hal tersebut dilakukan karena sudah adanya penerapan transaksi non tunai.
Sekretaris daerah (sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Selasa (3/7) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sejak awal sudah melakukan persiapan dengan penganggaran untuk membayar gaji ke - 13 dan tunjangan hari raya (THR) kepada para ASN. Pembayaran untuk THR sudah dilaksanakan sebelum Lebaran atau awal Juni lalu. Sedangkan gaji ke - 13 direncanakan pada awal Juli.
Pembayaran gaji ke -13 pada awal Juli dimaksudkan untuk meringankan beban ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak. Sebab disaat ini bersamaan dengan penerimaan siswa dan tahun ajaran baru sekolah.
Pemkab Sukoharjo menjamin kebutuhan dana untuk membayar gaji ke - 13 dan THR sudah tersedia. Total anggaran yang disiapkan dalam APBD 2018 sebesar Rp 41 miliar. Jaminan tersebut diharapkan membuat ASN lega karena tinggal menunggu pencairan melalui sistem transfer saja.
"Gaji ke - 13 akan ditransfer ke masing masing ASN seperti halnya saat pembayaran THR lalu. Rencananya awal Juli ini akan dibayarkan secara online," ujar Agus Santosa.
Dalam sistem penganggaran gaji pada ASN Pemkab Sukoharjo sudah melakukan persiapan sejak awal. Termasuk konver terhadap acress 2 persen dari total gaji ASNÂ dalam APBD.
Pemerintah pusat sendiri dalam proses pemberian gaji ke - 13 sekarang ada perbedaan dengan tahun lalu. Untuk tahun 2017 gaji ke - 13 hanya berupa gaji pokok saja. Sedangkan gaji ke - 13 tahun 2018 ini terdiri gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
Perbedaan tersebut sudah dipersiapkan dan diperhitungkan Pemkab Sukoharjo. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 berkaitan dengan penghitungan anggaran daerah termasuk gaji ke - 13. (Mam)