SUKOHARJO, KRjogja.com - Sebuah spanduk diduga provokasi berisi ajakan tidak menggunakan hak pilih atau golput dalam Pilgub Jawa Tengah 2018 ditemukan di pertigaan jalan di wilayah Songgorungi, Kecamatan Nguter. Petugas sudah melakukan pencopotan dan melacak siapa oknum yang melakukan pemasangan. Pelaku diancam akan diproses hukum dan terancam kurungan penjara.
Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto, Rabu (27/6) mengatakan, spanduk provokasi tersebut diketahui pada Selasa (26/6) malam setelah mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya Panwaskab Sukoharjo bersama petugas terkait lainnya melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi dipertigaan jalan di wilayah Songgorungi, Nguter. Hasilnya memang benar ditemukan sebuah spanduk provokatif.Â
Petugas kemudian melakukan pencopotan paksa dan penurunan spanduk provokatif tersebut untuk diamankan. Panwaskab Sukoharjo menyesalkan adanya spanduk provokatif tersebut menjelang pelaksanaan Pilgub Jawa Tengah 2018.
Usai dicopot petugas sekarang sedang melacak dan memburu pelaku pemasang spanduk provokatif. Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.Â
Dalam Pasal 182A dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
"Keberadaan spanduk itu sudah dicopot petugas karena berisi ajakan golput. Spanduk ditemukan di Songgorungi, Nguter," ujar Bambang Muryanto.
Panwaskab Sukoharjo melakukan pelacakan dan memburu pelaku pemasang spanduk provokatif yang ditemukan di Songgorungi, Nguter. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku karena secara aturan sudah jelas.Â
"Kami juga melibatkan petugas lainnya dalam penanganan masalah tersebut. Masyarakat kami minta tenang dan tidak terpancing ajakan golput. Sebab semua orang yang sudah memiliki hak pilih berhak menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.