Pemantauan Pembayaran THR Diintensifkan

Photo Author
- Minggu, 3 Juni 2018 | 02:16 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo membuka posko pengaduan dan mengintensifkan pemantauan lapangan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Buruh apabila belum menerima haknya maka dipersilahkan melapor pada petugas. Perusahaan juga diminta wajib membayarkan kewajibannya bila tidak maka akan dikenai sanksi tegas.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Sabtu (2/6) mengatakan, pengawasan terhadap proses pembayaran THR semakin diintensifkan mengingat Lebaran tinggal sebentar lagi. Petugas diterjunkan melakukan pemantauan dengan mendatangi langsung perusahaan bertemu para pengusaha dan serikat buruh.

Cara seperti itu sengaja dilakukan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk mendapat kepastian pembayaran THR dari perusahaan untuk diberikan pada buruh. Selain itu juga sebagai antisipasi munculnya masalah dalam proses pembayaran. Apabila ada kendala maka akan secepatnya dicarikan solusi agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan antara perusahaan dengan buruh.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo juga membuka posko pengaduan bagi buruh yang belum menerima THR. Laporan akan ditindaklanjuti petugas dengan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalahnya.

"Mayoritas perusahaan di Sukoharjo sanggup dan bersedia membayar THR pada buruh atau karyawannya sesuai ketentuan baik dalam bentuk aturan jumlah nominal rupiahnya maupun waktu pembayarannya. Tapi meski perusahaan siap kami tetap melakukan pemantauan lapangan dan membuka posko pengaduan," ujar Zunan.

Sebelum dilakukan proses pembayaran pihak perusahaan juga telah menerima surat edaran resmi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo. Isi surat edaran berkaitan sebagai bentuk mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan THR.

"Sesuai ketentuan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Tapi saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah membayarkan THR pada buruh atau karyawannya," lanjutnya.

Dalam setiap tahun pelaksanaan pembayaran THR jarang ditemukan masalah berupa perselisihan perusahaan dengan buruh atau karyawannya. Hal itu membuat lega petugas karena kesadaran perusahaan melaksanakan kewajibannya tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X