May Day, Buruh Sukoharjo Senam Bersama

Photo Author
- Selasa, 1 Mei 2018 | 11:43 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Seribuan buruh di Sukoharjo gelar senam bersama di Alun Alun Satya Negara, Selasa (1/5). Kegiatan digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Tidak ada aksi demo dalam peringatan May Day tahun ini. Dalam senam bersama tersebut buruh membacakan pernyataan sikap berisi lima tuntutan.

Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo Sukarno mengatakan, lima tuntutan tersebut yakni pertama, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan adalah satu bukti bahwa kebijakan pro investasi yang jadi pilihan pemerintah. Banyak kepentingan rakyat dan buruh dikalahkan. Sebab upah buruh mutlak diatur oleh negara. Buruh meminta agar dikembalikan formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menggunakan survei kebutuhan riil pekerja.

Tuntutan kedua buruh dalam May Day kali ini yakni berkaitan struktur dan skala upah dan upah sektoral tidak serius direalisasikan. Formulasi penghitungan struktur skala upah tidak setegas formulasi penghitungan UMK. Ketiga, buruh menuntut soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab masih banyak ditemukan buruh belum diikutkan perusahaan tempatnya bekerja mendapat perlindungan BPJS.

FPB Sukoharjo meminta dilakukan penegakan aturan dengan melahirkan Perda yang mengatur dan mewajibkan pelaku usaha dengan melampirkan kepesertaan BPJS dalam proses perizinan dan perpanjangan izin usahanya.

"Tuntutan buruh Sukoharjo keempat berkaitan dengan tertibnya proses rekrutmen sesuai dengan perundangan yang berlaku. Pantau kembali penerwpan penggunaan PKWT sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sukarno.

Kelima tuntutan buruh terakhir soal penolakan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Sebab kondisi sekarang banyak tenaga kerja asing membanjiri berbagai daerah di Indonesia. Hal itu menjadi bukti lemahnya penegakan hukum perburuhan di tanah air.

"Persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Momentum May Day semoga menjadi titik balik bagi upaya upaya penegakan hukum perburuhan sehingga terwujud hubunhan industrial yang berkeadilan," lanjutnya.

Sebanyak lima tuntutan buruh sudah disampaikan secara resmi ke Pemkab Sukoharjo dan pihak terkait. Harapannya bisa segera diwujudkan agar buruh mendapatkan keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X