Â
"Penyelenggara bisa dijerat pidana apabila melarang pemilih menggunakan hak pilihnya. Terutama kepada kalangan disabilitas. Pada saat debat publik nanti, akan ada standar penyampaian dengan juru penerjemah tuna wicara-rungu," katanya.
Â
Jika penyandang disabilitas butuh didampingi ke bilik suara karena tidak bisa mencoblos sendiri, akan ada mekanisme pengisian formulir C3, yakni surat pernyataan pendampingan.
“Pendampingnya bebas, boleh dipilih dari keluarga sendiri, petugas di PPS, atau orang lain yang ditunjuk,†imbuhnya.
Dia menambahkan, terkait kebijakan TPS ramah difabel, KPU akan mengupayakan dalam pembuatan TPS nantinya di lokasi-lokasi yang mudah diakses penyandang disabilitas. (Lim)