Bantuan Jamban Sehat Sasar Warga Miskin Malanggaten

Photo Author
- Selasa, 6 Maret 2018 | 15:46 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karanganyar menyalurkan bantuan jamban sehat bagi 33 keluarga miskin Desa Malanggaten, Kebakkramat. Bantuan diwujudkan dam bentuk uang modal pembangunan sarana.

“Per penerima dijatah Rp 2 juta. Bisa dikerjakan sendiri oleh penerima, namun dianjurkan dikelola oleh tim desa agar pemanfaatannya efektif dan efisien,” kata Pimpinan Baznas Karanganyar Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Iskandar di hadapan penerima bantuan itu di Balai Desa Malanggaten, Kebakkramat, Selasa (6/3).  

Program tersebut mengadopsi gerakan stop buang air besar sembarangan (BABS) yang digencarkan Pemkab Karanganyar. Penting diketahui, Pemkab menggandeng stakeholdernya untuk mempercepat pencapaian program. Selain Baznas, donatur stop BABS juga dari CSR BUMD. Lebih lanjut Iskandar memastikan model jamban sehat serupa di semua wilayah sasaran.

“Kami memiliki tim teknis dari Baznas khusus untuk mendampingi pembuatan jamban sehat. Jadi, penerima bantuan tidak boleh sembarangan membuatnya. Seperti di Jumantono yang sudah 100 persen jamban sehat, (jamban) menggunakan material keramik. Terpenting, jamban itu berada di satu atap dengan rumah. Bukan di luar rumah,” katanya.

Penyaluran bantuan Baznas itu diawali pengusulan oleh tim desa maupun tenaga sosial pemerintah. Kemudian, Baznas melakukan verifikasi calon penerima melalui Dinas Sosial. Pada tahun ini, Baznas mencadangkan dana program itu Rp 650 juta. Sejauh ini telah disalurkan ke wilayah Kecamatan Karanganyar Kota, yakni 60 keluarga asal Lalung, 76 keluarga Jantiharjo dan 10 keluarga Gayamdompo. Kemudian 33 keluarga di Malanggaten, Kebakkramat.

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos, Marno menambahkan, bantuan jamban dari Baznas biasanya menyertai penyaluran dana sosial pemerintah dengan sasaran rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

“RTLH-nya dari Pemkab, sedangkan jambannya dari Baznas. Bisa pula Baznas memberi sesuai pertimbangannya. Asalkan penerima warga miskin yang dibuktikan rekomendasi desa,” katanya.

Penyaluran bantuan Baznas juga lebih fleksibel atau tanpa perlu membuktikan kepemilikan pribadi rumah penerima bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X