SUKOHARJO (KRjogja.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo secara resmi telah mengajukan perubahan terkait pembagian daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019 mendatang ke KPU Pusat. Pengajuan perubahan dilakukan setelah KPU Sukoharjo menggelar rapat pleno tentang perubahan pembagian dapil. Perubahan terjadi pada Dapil 3 meliputi Kecamatan Gatak dan Kartasura dan Dapil 4 meliputi Kecamatan Baki dan Grogol.
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Selasa (27/2) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menggelar rapat pleno terkait perubahan pembagian Dapil dalam Pileg 2019. Hasilnya kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan ke KPU Pusat.
Materi utama yang dibahas dalam rapat pleno yakni perubahan pembagian Dapil. Perubahan dibahas setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan dengar pendapat dengan semua pihak. Hasilnya banyak usulan untuk merubah Dapil 3 dan Dapil 4.
Dalam Pileg 2014 lalu Dapil 3 diisi oleh Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura. Sedangkan Dapil 4 hanya diisi Kecamatan Grogol. Perubahan dilakukan dengan memecah dan menggabungkan kecamatan didua Dapil tersebut.
Dapil 3 dilakukan perubahan dari sebelumnya diisi tiga kecamatan maka nanti tinggal dua saja yakni, Kecamatan Gatak dan Kartasura. Sedangkan Dapil 4 yang sebelumnya hanya Kecamatan Grogol maka nanti ditambah Kecamatan Baki.
"Perubahan Dapil sudah dituangkan dalam berita acara rekomendasi Nomor 34/PL.01.3-BA/3311/KPU-Kab/II/2018," ujar Kuswanto.
Perubahan Dapil tidak hanya terjadi pada komposisi kecamatan saja namun juga jumlah kursi. Apabila sebelumnya dalam Pileg 2014 ada 11 kursi maka dilakukan perubahan menjadi delapan kursi pada Pileg 2019 mendatang. Perubahan dilakukan karena komposisi kecamatan berkurang.
Hal serupa juga terjadi di Dapil 4 dimana sebelumnya diisi Kecamatan Grogol saja dengan enam kursi di Pileg 2014. Maka nanti berubah ditambah Kecamatan Baki dan ada penambahan menjadi sembilan kursi pada Pileg 2019.