KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemakaian dana kampanye tiap pasangan calon bupati wakil bupati Karanganyar dan tim suksesnya dibatasi maksimal Rp 14,9 miliar. KPU menyiapkan akuntan publik untuk menghitungnya.
Ketua KPU Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan nilai pemakaian dana kampanye telah disepakati dua pasang calon. Mereka juga menyiapkan akun rekening bank yang khusus dipakai bertransaksi keperluan kampanye. Aliran dana masuk ke mereka diarahkan ke rekening ini.
"Laporan awal saldo atau dana masuk oleh penyumbang dilaporkan. Sudah disepakati antara KPU dengan dua paslon bahwa dana kampanye maksimal Rp 14,9 miliar," katanya kepada KRJOGJA.com, Minggu (18/02/2018).
Dalam kesepakatan itu, kampanye terbuka dilakukan masing-masing pasangan. Namun tidak dibatasi untuk pertemuan terbatas, kegiatan massal seperti lomba antarkelompok warga dan sebagainya yang disponsori pasangan tersebut. Termasuk pengadaan APK dan aneka rapat.
Mengenai sumbangan simpatisan, disepakati nilainya maksimal Rp 75 juta dari perseorangan dan maksimal Rp 750 juta dari badan usaha. Sumbangan dalam bentuk uang maupun barang tersebut akan diaudit oleh akuntan publik.
Sri Handoko mengatakan penggunaan dana melebihi kesepakatan itu bisa membatalkan status pasangan calon bupati wakil bupati. "Berimplikasi pada pembatalan calon jika melanggar kesepakatan ini," katanya.
Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto mengatakan aturan dana kampanye tertuang di pasal 53 Peraturan KPU RI No 5 Tahun 2017. Dijelaskannya, masa kampanye berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni. Salah satu regulasi yang harus diperhatikan, paslon dan tim kampanye tidak boleh memberikan cash money untuk pendukungnya.
“Misalnya, jika menggelar rapat terbatas, untuk konsumsi ya harus diberikan dalam bentuk makanan dan minuman. Jika transportasi, ya diberikan dalam bentuk sarana transport atau bahan bakar. Tidak boleh memberikan dalam bentuk uang,†tuturnya.