Vonis Diksar Maut Jilid II, 6 Terdakwa Dihukum Beragam

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2018 | 02:10 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Enam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka serta kematian peserta The Great Camping (TGC) ke-37 Diksar Mapala UII Yogyakarta. Para terdakwa di kasus Diksar maut jilid II tersebut diganjar hukuman berbeda.

Oleh majelis hakim sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, lima terdakwa dikenai hukuman penjara empat tahun. Mereka adalah Tan Anugrah Ramadani, Nur Ain Igirisa, Dicky Kurniawan, Hasrul Sandy dan Reski Fadliansyah. Sedangkan terdakwa Tubagus Noviandaru divonis dua tahun tiga bulan penjara. 

Ketua Majelis Hakim, Nunik Sri Wahyuni membacakan putusan tersebut di hadapan terdakwa, saksi dan peserta sidang pada Kamis (8/2) pukul 22.30 WIB. "Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 serta pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka adalah panitia diksar yang melakukan penganiayaan itu secara bersama-sama ke peserta," ujarnya diteruskan gedok palu.

Proses persidangan berlangsung selama empat bulan sejak berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dalam perkara Diksar maut jilid II ini, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap tiga peserta sampai tewas yaitu Ilham Nurfadmi Listia Adi, Syaits Asyam dan Muhammad Fadli. Kekerasan itu juga menyasar puluhan peserta diksar lainnya. Lokasi kejadian di Tlogodringo, Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar. Pada kasus jilid I, dua pelaku kini tengah menjalani vonis. M Wahyudi diganjar lima tahun enam bulan sedangkan M Wahyudi enam tahun. 

Nunik mengatakan vonis hakim terhadap enam terdakwa kasus diksar maut jilid II dipotong masa tahanan. 

Proses sidang pembacaan vonis berlangsung cukup lama sejak dimulai Kamis kemarin pukul 13.00 WIB. Ratusan halaman berita acara pemeriksaan dibacakan berikut keterangan saksi meringankan maupun memberatkan, fakta persidangan serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. 

Mendengar putusan tersebut, para peserta sidang yang merupakan kawan-kawan sekampus para terdakwa terhenyak. Sebagian mencoba menyemangati mereka dengan memeluknya saat hendak meninggalkan ruang sidang. 

Menanggapi putusan majelis hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Kajari Karanganya, Suhartoyo yang didampingi Kasi Pidum Tony Wibisono usai sidang juga masih pikir-pikir atas putusan majelia hakim. "Kita masih punya waktu seminggu untuk melangkah banding ataukah tidak," katanya. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X