ASN Tidak Netral di Pilkada, Sanksi Menanti

Photo Author
- Jumat, 26 Januari 2018 | 12:45 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018. Kewajiban tersebut harus dilakukan setelah Pemkab Sukoharjo menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh jajarannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Jumat (26/1) mengatakan, sejak dini Pemkab Sukoharjo meminta kepada semua ASN untuk bersikap netral. Sebab tahapan pelaksanaan Pilgub Jawa Tengah 2018 sudah dimulai. Bentuknya yakni dengan menerbitkan SE untuk dijalankan para ASN.

Para ASN dalam setiap kali penyelenggaraan pemilu sudah selalu diminta bersikap netral. Termasuk dalam hal ini yakni Pilgub Jaw Tengah 2018. “ASN sudah memiliki aturan sendiri dan seluruh peraturan itu wajib dilaksanakan. Termasuk berkaitan dengan pemilu khususnya Pilgub Jawa Tengah 2018 yanga kan digelar Juni mendatang,” ujar Agus Santosa.

Aturan yang mengikat para ASN seperti tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Larangan serupa juga terdapat dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang disiplin ASN untuk tidak boleh berpolitik.

Sikap netral yang ditekankan dalam SE tersebut yakni meminta kepada ASN tidak memihak salah satu calon. Salah satu bentuknya dengan tidak terlibat langsung dalam tim sukses maupun kampanye.

Batasan sesuai dalam aturan harus ditaati para ASN agar terhindari dari sanksi. “ASN memang memiliki hak pilih tapi mereka tetap harus netral. Jangan terlibat langsung seperti menunjukan diri memihak salah satu calon,” lanjutnya.

Para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dipastikan mendapat SE. Mereka selanjutnya meneruskan informasi ke seluruh pegawainya. 

Sikap netral serupa dengan ASN juga diminta Pemkab Sukoharjo kepada seluruh jajaran kepala desa dan perangkat desa. Permintaan serupa juga dilakukan dengan diterbitkannya SE. Pemkab Sukoharjo akan melakukan pemantauan terhadap ASN terkait kepatuhan terhadap aturan yang ada. Apabila ditemukan praktek pelanggaran maka nantinya tetap diproses dan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X