Bakal Paslon Bupati - Wakil Bupati Curi Start Kampanye

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2018 | 13:37 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemasangan gambar pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Karanganyar, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan Juliyatmono-Rober Christanto bertebaran di ruang publik dan media sosial. Meski demikian, hal itu belum dianggap pelanggaran aturan kampanye.

“Itu (pemasangan konten kampanye) belum bisa dianggap pelanggaran karena memang saat ini belum masuk tahap kampanye. Bahkan, KPU belum menyatakan mereka menjadi pasangan calon. Dikembalikan ke etika masing-masing pasangan bapaslon dan timses,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Karanganyar, Kustawa Esye kepada KRJOGJA.com, Kamis (25/01/2018).

Pantauan KRJOGJA.com, gambar bapaslon terpasang di sejumlah titik tepi jalan Lawu mulai Jaten sampai Tawangmangu. Jumlahnya kian marak sejak awal pekan ini. Paling kentara di simpang empat Papahan dengan pemasangan gambar Juliyatmono berlogo kepala garuda khas Partai Gerindra berukuran baliho. Penting diketahui, Partai Gerindra sudah keluar dari poros parpol pengusung Juliyatmono-Rober kemudian beralih ke koalisi pengusung Rohadi-Ida bersama PKS.

Selain beredar di jalanan, kampanye terselubung juga bertebaran di media sosial. Ruang di dunia maya itu justru lebih interaktif dan minim kontrol. Mengenai hal itu, Panwaslu tak mampu betrbuat banyak.

“Terkait pemasangan atribut bapaslon, kami sudah meminta secara lisan agar timses mengendalikan diri. Kewenangan menurunkan ada di Satpol PP, terutama jika dianggap merusak keindahan kota,” katanya.

Ia meminta Satpol PP bersiap memberangus atribut kampanye yang bertebaran di jalanan saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 12 Februari mendatang. Sedangkan penertiban kampanye hitam di media sosial, ia meminta dukungan cyber patrol dari Polres Karanganyar.

Sementara itu KPU menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon ke timses bapaslon, Rabu (24/1) sore. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho mengatakan dokumen seluruh calon belum komplit. Ia memberi waktu melengkapinya sampai 27 Januari 2018.

“Sebenarnya sudah klir dokumennya. Hanya saja kurang. Misalnya kurang legalisir ijazah SMA dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diterbitkan KKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara).  Setelah masa perbaikan berkas selesai, masih ada waktu penelitian kembali,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X