Tim Gabungan Temukan Bukti Pelanggaran Penggunaan Gas 3 Kilogram

Photo Author
- Kamis, 14 Desember 2017 | 12:33 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Dugaan praktek pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram akhirnya diakui petugas. Pasalnya tim gabungan mendapati bukti temuan pelanggaran tersebut disejumlah tempat dibeberapa wilayah. Pelaku pelanggaran belum diberikan sanksi dan hanya mendapatkan teguran atau peringatan dan sosialisasi. Apabila kedepan kembali terbukti melanggar maka baru akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Kamis (14/12) mengatakan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim gabungan dibeberapa tempat disejumlah wilayah. Petugas yang terlibat seperti dari Polres Sukoharjo, Hisawana Migas Surakarta dan lainnya.

Sidak sudah dilaksanakan pada Rabu (13/12) mengambil sampel tempat secara acak. Sasarannya yakni di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota, Grogol dan Baki.

Dalam sidak tersebut petugas menemukan bukti pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram. Temuan tersebut didapati setelah gas dipakai untuk rumah makan besar, restoran dan vulkanisir ban.

Petugas dari tim gabungan sengaja melakukan sidak disejumlah wilayah setelah muncul keluhan dari masyarakat. Sebab elpiji 3 kilogram langka dan harganya mengalami kenaikan. Kondisi tersebut dianggap aneh sebab pasokan gas masih normal.

“Pelaku pelanggaran sudah kami tegur dan mendapat peringatan keras. Mereka kedapatan melakukan penyalahgunaan penggunaan elpiji 3 kilogram,” ujar Sutarmo.

Petugas dari tim gabungan mendapati langsung praktek pelanggaran dengan mendatangi rumah makan besar dan restoran. Petugas masuk ke dalam dan menemukan penggunaan elpiji 3 kilogram untuk memasak.

“Pemilik usaha sudah kami minta mengganti elpiji 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram atau gas 12 kilogram. Permintaan itu sudah mereka sanggupi dan setelah ini akan kami cek lagi,” lanjutnya.

Dalam sidak petugas dari tim gabungan juga menemukan praktek pelanggaran penggunaan elpiji 3 kilogram pada usaha vulkanisir ban. Penggunaan tersebut jelas dilarang karena tidak sesuai dengan keperuntukannya. “Diharapkan setelah para pemilik usaha yang melanggar itu beralih ke Bright Gas 5,5 kilogram dan gas 12 kilogram maka barang yang biasa mereka pakai bisa dipakai oleh masyarakat dan mampu memenuhi kebutuhan,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X