Masih Ingat Kasus Diksar Maut Mapala UII? Ini Dia Vonis Bagi Pelakunya

Photo Author
- Jumat, 29 September 2017 | 00:17 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Dua terdakwa kasus diksar maut mapala UII Yogyakarta, Angga Septiawan dan M Wahyudi divonis bersalah menyebabkan kematian Ilham Nurfadmi Listia Adi, Muhammad Fadli dan Syaits Asyam. Angga dijatuhi hukuman penjara 6 tahun sedangkan M Wahyudi 5 tahun 6 bulan. Vonis ini di bawah tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

“Mengadili dan memutuskan terdakwa M Wahyudi dan Angga Septiawan terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dan menyebabkan kematian,” kata Ketua Majelis Hakim, Mujiono di ruang sidang Candra PN Karanganyar, Kamis (28/9).

Sidang pembacaan putusan itu diawali pembacaan keterangan 40 lebih saksi dari peserta diksar, panitia, keluarga korban, dan saksi ahli forensik. Mujiono dalam penyampaiannya menyebutkan, penyangkalan terdakwa terhadap penganiayaan bertentangan dengan keterangan saksi dan alat buktinya. Mereka hanya mengakui beberapa perbuatan saja seperti menampar dan memukul dengan ranting. Sehingga, majelis hakim memilih merespons keterangan saksi daripada terdakwa. Selain itu, keterangannya diragukan seperti tidak mengakui menendang namun hanya mendorong. 

Majelis hakim semakin yakin keduanya bersalah lantaran mereka sempat mencabut keterangan yang disampaikannya ke penyidik di muka pengadilan. Para terdakwa dianggap sengaja menyakiti para korban, sulit mengendalikan emosi dan sadar saat menganiaya. Sesuai prosedur di diksar, ternyata hanya dibenarkan panitia menghukum berupa sit-up, push-up dan jalan jongkok.

“Terdakwa mencabut keterangannya tanpa memberi keterangan. Ini merupakan salah satu petunjuk bahwa terdakwa bersalah,” katanya mengutarakan pertimbangan menjatuhkan vonis.

Secara bergiliran, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dibacakan Mujiono dan dua anggota majelis hakim, Veni Wahyu Mustikarini dan Muhammad Nafis. Terkait penyebab kematian korban, Ilham Nurfadmi Listia Adi mengalami pendarahan hebat saluran pencernaan, luka memar di limpa dan hati akibat benda tumpul. Syaits Asyam mengalami pendarahan di rongga otak, serta sindrom akut di paru-paru. Terdapat korelasi pneumonia akut yang dideritanya dengan penganiayaan. Sedangkan kematian Muhammad Fadli serupa dua rekannya itu dengan luka meradang di dinding lambung.

“Kita menghargai keputusan majelis hakim. Diberi waktu sepekan untuk pikir-pikir untuk menyikapi vonis itu,” kata Kasi Pidum Kejari, Toni Wibisono.

Sedangkan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya juga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya selama sepekan diberi waktu berfikir atas vonis tersebut. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X