KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Aparat Polres Karanganyar meringkus Kadus Gedongrejo, Desa Kaliwuluh, Kebakkramat, Siswandi (36) usai dirinya mengamuk di acara kondangan. Kadus tersebut berbuat onar dengan mengumbar tembakan airgun ke udara dan mengancam bakal menghabisi seorang warga Desa Munggur, Mojogedang, Agus bin Sopawiro dan beberapa warga lainnya.
“Tersangka itu seorang kepala dusun. Ia melakukan kekerasan fisik disertai ancaman kepada seorang tamu kondangan. Ia memiliki dendam pribadi dengan korban. Kebetulan keduanya ketemu di acara itu. Nah, tersangka naik pitam saat melihatnya,†kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar barang bukti kasus kekerasan di Mapolres, Kamis (31/08/2017).
Insiden itu terjadi di wilayah Dusun Gedongrejo pada Sabtu (26/08/2017) pukul 00.30 WIB. Tersangka tiba-tiba menghampiri korban dan memintanya ke luar dari riuh pesta. Lantaran ditolak mentah-mentah, tersangka mengapit korban dan menyeretnya menjauh sampai sejauh 10 meter dari lokasi kondangan.
Korban memberontak saat melihat tersangka mengeluarkan sepucuk pistol dari pinggang kanannya. Khawatir dengan keselamatan nyawanya, korban mendorong tersangka dan menjauhinya.
Petugas keamanan di acara kondangan itu ikut memegangi tersangka untuk meredam emosinya. Namun, hal itu justru makin membuatnya beringas. Ia benar-benar melepaskan tembakan ke udara empat kali sambil ngomong Agus tak bedile ndase sisan sekalian tak patenane sak konco-koncone (Biar kepalanya Agus tak tembak sekalian kubunuh teman-temannya).
Tak berapa lama, tersangka kembali ke lokasi untuk mencari korban sambil melontarkan ancaman serupa dan memuntahkan tiga kali tembakan ke udara. Lebih lanjut Kapolres mengatakan penangkapan tersangka tak sampai sehari berselang. Polisi meringkusnya di Solo.
“Tersangka sempat membuang barang bukti berupa pistol airgun. Tapi diketahui petugas. Ia memang kemana-mana selalu membawa pistol itu. Barang itu dimilikinya setahun terakhir tanpa izin resmi,†katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku ingin menghajar korban yang diduga akan berbuat tak terpuji dengan mantan istrinya. Ia khawatir perbuatan itu berdampak buruk bagi psikologis terhadap putrinya berusia 8 tahun yang tinggal serumah. Mengenai kepemilikan airgun, tersangka mengaku benda itu untuk membela diri.