Ajakan Pesta Miras Ditolak, Tokichi Sabetkan Parang

Photo Author
- Minggu, 20 Agustus 2017 | 12:01 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Gara-gara sakit hati, warga Dukuh Sambirejo Rt 02/Rw VIII Desa Tuban, Gondangrejo, Bima Dicky Gusringgar alias Tokichi (22) tega membacok korban dengan sebilah parang. Pemicunya, ajakan berpesta miras dan mengelola tempat parkir ditolak korban bernama Amar Ma’ruf (37) asal Sambirejo Rt 05/Rw III Desa Tuban, Gondangrejo.

“Tersangka sudah menunggu kedatangan korban di depan dealer Muhari Motor, tepatnya Dukuh Sambirejo Rt 01/Rw III Desa Tuban, Gondangrejo pada Kamis, 20 Juli 2017 pukul 18.45 WIB. Tersangka menarik lengan baju kanan korban, kemudian parang itu diayunkan ke tangan kiri korban sambil bilang ayo senggel sing mati kowe opo aku (ayo berduel, yang meninggal kamu atau aku),” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko kepada wartawan di Mapolres, Minggu (20/8/2017).

Meski sudah melukai korban, Tokici tetap menenteng parang berukuran panjang 55 sentimeter bertangkai besi itu dan siap membacok lagi. Tangan kirinya masih mencengkeram kuat lengan baju korban agar tidak kabur. Sedangkan korban yang juga tetangganya itu meronta-ronta ingin melepaskan diri.

Setelah cengkeramannya lepas, korban langsung lari. Tak berhenti sampai di situ, tersangka memburu sampai ke rumahnya. Lantaran tak ditemukan, ia pun pulang. Sebilah parang itu dibuang di dalam kolam ikan belakang rumah.

“Tidak disangka, korban langsung melapor polisi. Hasil penyelidikan, tersangka berada di sebuah bengkel di Sambirejo yang masih di desanya. Ia tak banyak berulah saat diringkus. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan menyita barang bukti,” kata Wakapolres.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati ditolak ajakannya berpesta miras dan mengelola area parkir oleh korban.

“Tak ajakin baik-baik kembali kerja jadi tukang parkir, eh dia enggak mau. Juga tak ajak minum miras juga menolak. Malah omongannya bikin sakit hati. Lalu saya ajak berduel saja,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Adapun barang bukti berupa sebilah parang dan celana pendek warna hitam bekas ceceran darah milik korban.(R-10)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X