SALATIGA, KRJOGJA.com - Penghasilan anggota DPRD Salatiga meliputi gaji dan tunjangan yang diterima sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017, Â berkisar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per bulan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekwan DPRD Salatiga, Agung Susetyo menjelaskan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan amanah undang undang, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk kenaikan tunjangan  komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan transportasi. Menyesuaikan PP ini, maka penghasilan anggota DPRD Salatiga nanti kurang lebih berkisar antara Rp 25 juta-Rp 35 juta per bulan.
Baca Juga :
Sah! Gaji Anggota DPRD Sukoharjo Naik
Gaji Anggota DPRD Pati Mencapai Rp 40 Juta Perbulan
Susun Raperda, Gaji dan Tunjangan DPRD Sragen Rp34Juta
"Untuk anggota DPRD akan menerima kurang lebih Rp 25 juta per bulan sedangkan wakil ketua Rp 28 juta sampai Rp 30 juta dan ketua DPRD bisa berkisar Rp 35 juta per bulan termasuk tunjangan TKI yang naik sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017. Saat ini kami masih menunggu Perda dan Perwali,†tandas Agung Susetyo kepada KRjogja.com,  di ruang kerjanya Selasa (08/08/2017).