Dompet Anggota DPRD Salatiga Tambah 'Tebal', Gaji Rp30 Juta

Photo Author
- Selasa, 8 Agustus 2017 | 20:22 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Penghasilan anggota DPRD Salatiga meliputi gaji dan tunjangan yang diterima sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2017,  berkisar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per bulan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekwan DPRD Salatiga, Agung Susetyo menjelaskan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan amanah undang undang, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Termasuk kenaikan tunjangan  komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan transportasi. Menyesuaikan PP ini, maka penghasilan anggota DPRD Salatiga nanti kurang lebih berkisar antara Rp 25 juta-Rp 35 juta per bulan.

Baca Juga :

Sah! Gaji Anggota DPRD Sukoharjo Naik

Gaji Anggota DPRD Pati Mencapai Rp 40 Juta Perbulan

Susun Raperda, Gaji dan Tunjangan DPRD Sragen Rp34Juta

"Untuk anggota DPRD akan menerima kurang lebih Rp 25 juta per bulan sedangkan wakil ketua Rp 28 juta sampai Rp 30 juta dan ketua DPRD bisa berkisar Rp 35 juta per bulan termasuk tunjangan TKI yang naik sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017. Saat ini kami masih menunggu Perda dan Perwali,” tandas Agung Susetyo kepada KRjogja.com,  di ruang kerjanya Selasa (08/08/2017).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X