KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Sekitar 10 persen Dana Desa tahap I tahun 2017 tak terserap sempurna. Pemkab Karanganyar mengklaim itu bukan karena kegiatan gagal terealisasi, namun penghematan belanja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat mengatakan penghematan belanja pada program Dana Desa diperbolehkan. Berdasarkan laporan penyerapan tahap I, sekitar 90 persen dari total dana tahap tersebut Rp 79,8 miliar terserap. Sedangkan sisanya 10 persen atau sekitar Rp 8 miliar.
“Silpa (Sisa lebih perhitungan anggaran) diperbolehkan dalam pengelolaan Dana Desa. Itu bentuk efisiensi. Saya yakin seluruh kegiatan sudah didanai. Pihak Pemdes merencanakan itu di APBDes dan telah memilah kegiatannya pada tahap I dan II yang dikucuri Dana Desa,†katanya.
Mekanisme APBDes serupa APBD, dimana Silpa dapat dialokasikan membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya. Ia mengapresiasi kinerja pemerintah desa yang mampu menyerap Dana Desa mendekati sempurna. Saat ini, pihaknya tengah memproses pencairan Dana Desa Tahap II dengan besaran 40 persen dari keseluruhan Rp 133,8 miliar. Adapun besaran Dana Desa tahap I setara 60 persen. Utomo mengatakan panitia selektif mengucurkan Dana Desa tahap II sekitar Rp 45 miliar.
“Syaratnya laporan realisasi tahap I yang harus dilaksanakan dengan serapan penuh anggarannya. Di 162 desa di Karanganyar, pemerintah desanya diharapkan mengerti mekanisme itu,†katanya.
Jadwal pencairan Dana Desa tahap II mulai 2 Agustus 2017 sampai menjelang pekan terakhir bulan itu. Ia mengingatkan, pemerintah desa juga wajib menyantumkan dokumentasi kegiatan dan prasasti proyek. Selama ini, sebagian sering melalaikan hal itu.
“Kita sangat hati-hati dalam pengawasan kegiatan dari Dana Desa. Bukti telah digarap harus dipasang prasasti. Nah, laporan itu termasuk foto prasasti kegiatan,†katanya.
Terkait Dana Desa tahap II, sasarannya masih seputar peningkatan infrastruktur fisik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.