SUKOHARJO (KRjogja.com)Â -Â Seluruh kegiatan berkaitan dengan anggota dan kelembagaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih mendapat pengawasan ketat dari petugas di Sukoharjo. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh disemua sisi untuk memastikan pembubaran ditingkat pusat berjalan di daerah termasuk di Sukoharjo.
Kepala Kantor Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo Gunawan Wibisono, Kamis (27/7) mengatakan, secara aturan pemerintah telah melakukan pembubaran terhadap HTI. Meski demikian ditingkat daerah tetap dilakukan pengawasan secara ketat.
Bentuk pengawasan dilakukan khususnya terhadap semua kegiatan dari para anggota HTI. Selain itu juga diawasi kegiatan secara kelembagaan dari HTI itu sendiri. “Memang sudah dibubarkan. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk aktifitas baik kelembagaan maupun anggota,†ujar Gunawan Wibisono.
Di Sukoharjo sendiri dikatakan Gunawan ada beberapa orang anggota HTI. Pihaknya tidak bisa memastikan jumlahnya karena cukup sendikit. “Anggota HTI setelah ini kegiatan apa setelah kelembagaan dibubarkan. Itu yang dipantau. Apakah berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah atau seperti apa,†lanjutnya.
Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap segala bentuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan HTI. Sebab rawan muncul afiliasi dari sejumlah elemen masyarakat. “Semua kami awasi. Termasuk kegiatan mahasiswa jangan sampai mereka berkegiatan bertentangan dengan Pancasila dan radikal. Para mahasiswa kami dampingi agar kegiatannya berjalan sesuai aturan,†lanjutnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, siap menjalankan perintah sesuai dengan instruksi pemerintah. Dalam hal ini pembubaran HTI akan dilakukan pengawasan ketat di Sukoharjo.
“Polres Sukoharjo akan menindaklanjuti dengan melarang semua kegiatan HTI dan afiliasinya. Kami akan melakukan deteksi dini dengan menyerap informasi dari masyarakat bawah,†ujarnya.
Polres Sukoharjo secara khusus juga telah memerintahkan Bhabinkamtibmas disemua desa untuk aktif melakukan pemantauan. Informasi sekecil apapun wajib dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“HTI secara legal formal sudah dibubarkan pemerintah. Kalau dikemudian hari tetap aktif maka akan ditindak,†ujarnya.