SRAGEN, KRJOGJA.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Negoro Sragen akhirnya resmi menetapkan besaran kenaikan tarif layanan dasar yang berlaku mulai Juli 2017. Untuk tarif dasar air akan naik sebesar 20 persen dari semula Rp 1.950 per liter/kubik menjadi Rp 2.400 atau naik Rp 450.
Tidak hanya tarif dasar, kenaikan juga diberlakukan untuk besaran denda bagi pelanggan yang nunggak pembayaran serta biaya pemeliharaan water mater. Besaran denda akan dinaikkan sebesar 100 persen atau dua kali lipat sedangkan biaya pemeliharaan untuk water meter naik 60 persen.
Kepastian itu disampaikan Penjabat Sementara (PJs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Sragen, Supardi, Senin (10/7/2017). Menurutnya, rencana kenaikan tarif denda dan dana pemeliharaan water meter akan resmi diberlakukan mulai bulan Juli 2017 untuk pembayaran bulan Agustus 2017.
Kenaikan tiga item itu juga sudah mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh DPRD serta bupati. Ia merinci untuk tarif dasar air, kelompok R2 atau pelanggan rumah, akan naik 20 persen dari semula Rp 1.950 per kubik menjadi Rp 2.400 per kubik.
"Misalnya untuk pemakaian kebutuhan dasar 10 kubik, tagihannya akan naik sebesar Rp 6.500 dari sebelumnya Rp 19.500 menjadi Rp 24.000," ujarnya.
Supardi menguraikan kenaikan tarif akan terjadi dalam tiga tahun terakhir secara bertahap. Untuk tahun pertama 2017 ini akan naik 20 persen, kemudian tahun 2018 kembali naik 10 persen dan tahun ketiga 2019 juga naik 10 persen dengan mempertimbangkan angka inflasi sebesar 7 persen.
Kebijakan itu terpaksa dilakukan lantaran sejak 2012 tidak pernah ada revisi atau kenaikan tariff di PDAM Sragen. Berdasarkan perhitungan, untuk memenuhi full cost recovery (FCR) dari 2012 hingga 2017, harusnya tarif dinaikkan sebesar 30 persen. "Sudah dapat persetujuan DPRD dan tinggal disosialisasikan ke pelanggan. Sosialisasi juga sudah dimulai lewat pelanggan yang datang membayar ke sini, juga lewat pemberitahuan," terangnya.
Lebih lanjut, Supardi menyampaikan alasan utama menaikkan tarif adalah biaya produksi yang ditopang beberapa unsur biaya utama seperti tarif dasar listrik, bahan kimia, harga pipa, aksesoris dan biaya pegawai dari tahun ke tahun selalu naik. Ia mencontohkan biaya listrik untuk produksi yang dulu Rp 340 juta perbulan, sekarang naik menjadi Rp 700 juta perbulan semenjak tarif listrik naik.