Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo juga menyatakan masalah Keraton Kasunanan Surakarta merupakan persoalan keluarga. Nantinya penyelesaian tetap memprioritaskan melibatkan pihak keluarga.
“Biar diselesaikan secara kekeluargaan dari keluarga keraton. Aparat tetap pada tugasnya melakukan pengamanan wilayah apalagi keraton merupakan cagar budaya,†lanjutnya.
Dalam masalah konflik Keraton Kasunanan Surakarta pihak Polresta Surakarta juga mengeluarkan maklumat tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Maklumat tersebut sudah dicetak sebanyak seribu lembar dan ditempelkan disejumlah lokasi di wilayah Kota Solo khususnya disekeliling Keraton Kasunanan Surakarta.
Maklumat dikeluarkan 1 April 2017 dan ditandatangani oleh Kapolresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo. Ada empat point dalam maklumat tersebut. Pertama yakni, Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 160 yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang Undang maupun perintah jabatan, kedua, Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, bahwa objek dari perlakukan para pelaku terhadap kejahatan ini bukan saja manusia tetapi juga terhadap benda atau barang.
Ketiga, Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, bahwa setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, merubah fungsi atau kawasan, merusak, menghalangi orang yang akan melestarikan dan mencuri cagar budaya serta bagi setiap orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkan kepada pihak berwajib. Keempat, apabila semua pihak atau masyarakat melanggar ketentuan ketentuan dimaksud diatas akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta KP Eddy Wirabumi, pihaknya ikut melihat langsung proses pembukaan sekat seng sebagai pembatas antara Sasano Hadi dengan Langen Katong. Pemantauan dilakukan karena ada dua pagar yang menjadi pembatas.
“Semua butuh proses. Ada dua pagar disebelah sana (Sasono Hadi) dan sini Langen Katong. Kami dapat informasi akan pembatas akan dibongkar disana saja tapi kenyataanya disini juga. Semua melihat itu,†ujarnya.
Setelah ini Eddy Wirabumi mengatakan, akan melihat proses selanjutnya seperti apa. Sebab direncanakan pada Senin (3/4/2017) ada petugas yang ditunjuk langsung dari presiden datang mencari formula penyelesaian masalah Keraton Kasunanan Surakarta.