Sidang Perdana, Raja PB XIII Tidak Hadir

Photo Author
- Rabu, 29 Maret 2017 | 20:21 WIB

SOLO,KRJOGJA.com - Sidang perdana gugatan putri  kandung Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbay Dewayani Kusumowardani terhadap ayahnya sendiri Raja Kraton Solo PB XIII Hangabehi, tidak dihadiri tergugat PB XIII di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (29/3/2017). Sidang pertama sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi ditunggu hingga pukul 13.00 WIB atau sekitar empat jam kubu ISKS  PB XIII tidak hadir.

Adapun sidang pertama dengan agenda mediasi kedua kubu yang berseteru tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim PN Solo, Abdul Ra'uf.

"Mungkin mereka (tergugat.red) belum siap untuk sidang pertama sehingga tidak hadir. Nanti dipanggil lagi,” ujar hakim.

Sementara ketua tim penasihat hukum tim penggugat Arif Sahudi memaklumi ketidak hadiran kubu tergugat PB XIII. “Kita memaklumi dalam sidang pengadilan bisa saja tergugat tidak hadir. Namun harusnya diwakili pengacaranya,” ujar Arif Sahudi yang ditemui sesudah sidang.

Seperti diberitakan, GKR Timoer Rumbay Dewayani Kusumowardani beserta BRM Aditya Soerya Harbanu mengajukan gugatan terhadap Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII Hangabehi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/3/2017). Seperti  diketahui GKR Timoer Rumbay Dewayani Kusumowardani adalah putri kandung tertua Raja Kraton Solo, Pakubuwono XIII Hangabehi. Sedang BRM Aditya Soerya Harbanu cucu dari almarhum  Raja Kraton Solo, Pakubuwono XII.

Pihak penggugat GKR Timoer serta cucu PB XII Bendoro Raden Mas (BRM)  Adityo Soeryo Harbanu mewakili sentana dalem menggugat Raja Hangabehi, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesahkan Tim Lima yang dikhawatirkan menutup akses pencairan dana anggaran untuk gaji ratusan abdi dalem dan biaya upacara adat di Kraton Surakarta .

Terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Raja PB XIII Hangabehi bisa berakibat pihak penggugat dan abdi dalem kraton Surakarta tidak lagi mendapat kucuran dana anggaran pemerintah senilai Rp 1, 1 miliar.

Tindakan tergugat (Raja PB XIII Hangabehi) yang mengukuhkan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro yang anggotanya KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul Agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho dinilai tidak sah secara hukum. “Padahal, menurut bukti-bukti yang kami miliki sebelumnya Raja Hangabehi dinyatakan sakit permanen. Berdasarkan pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) orang yang cacat permanen sudah tidak mempunyai kewenangan sebagai subyek hukum,”papar Arif Sahudi SH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X