Konsekuensi bagi seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetbook) adalah mengganti kerugian yang ditimbulkan terhadap penderita kerugian. Dipaparkan oleh Arif Sahudi kerugian yang diderita penggugat senilai Rp 1,1 miliar yang merupakan kerugian materiil. Rinciannya gaji bagi 514 orang abdi dalem Kraton Surakarta senilai Rp 900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp 200 juta.(Hwa)