KARANGANYAR (KRjogja.com) - Atrean pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UP2D) Karanganyar mengular, Kamis (5/1/2016). Warga ingin menghindari kenaikan biaya pengurusan itu yang akan berlaku secara nasional, Jumat (6/1/2016).
“Sengaja datang ke kantor Samsat sebelum buka. Ternyata sudah banyak yang antre. Tidak boleh ditunda sampai besok, karena pasti sudah terkena biaya lebih mahal,†ujar Muh Ridho, pemilik sepeda motor Yamaha Vixion asal Matesih kepada KRjogja.com di kantor UP2D Karanganyar.
Setahu dirinya, pemberlakuan tarif baru berdasarkan PP No 60/2016 itu bakal menambah ongkos mengurus administrasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hingga berlipat ganda dari tarif lama sesuai PP No 50/2010. Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor itu, mengurus STNK menjadi Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu, mutasi keluar Rp 150 ribu menjadi Rp 250 ribu dan BPKB Rp 375 ribu dari sebelumnya Rp 225 ribu.
“Tahunya bakal naik dari pemberitaan koran,†jelasnya.
Warga lain, Ariani asal Salatiga justru merasa ragu pelayanan di kantor Samsat dapat rampung cepat jika jumlah pemohon berlipat ganda dari hari biasa. Ia juga mengeluhkan pelayanan lamban oleh petugas kantor tersebut.
“Sebenarnya kalau naik tidak masalah. Asalkan pelayanannya cepat. Lha ini saja sudah tiga minggu mengurus mutasi masih belum selesai. Katanya, dijanjikan seminggu lagi,†ujar wanita yang ingin memutasi status kepemilikan mobil dari Salatiga ke Karanganyar.
Kepala TU Kantor UP2D Karanganyar mewakili Bambang Sudarmono, Pelaksana Tugas Kepala UP3AD mengatakan antrean mencapai dua kali lipat lebih banyak dari biasanya atau hingga 1.000 antrean sampai Kamis siang. Ia memahami motivasi warga yang memanfaatkan hari terakhir sebelum pemberlakuan tarif baru.
“Yang naik itu komponen PNBP, yakni tarif pembuatan BPKB, STNK, plat nomor dan lainnya. Bukan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga tidak ada kenaikan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan),†kata dia.