SOLO (KRjogja.com) - Mendikbud Prof Muhajir Effendy telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, kemudian memberikan les murid-muridnya.
"Belajar harus dituntaskan di sekolah," tandasnya saat menyerahkan anugerah Kawastara Pawitra bagi pemerintah propinsi kabupaten/kota dan yayasan di hotel Novotel Solo, Sabtu (15/10/2016).
Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk anggungjawab guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga penerima tunjangan profesi. Guru atau sekolah juga dilarang membuat buku LKS karena soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi digarap orangtuanya. "Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.
Muhajir Effendy juga menyiapkan kebijakan untuk merobah format pendidikan di bangku Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama mengarah pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.
Komposisi untuk materi pengetahuan sekitar 30 persen, kemudian yang lain untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan karakter juga dilakukan di luar kelas dan contoh pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.
Ia mencontohkan dirinya sendiri, sebagai anak seotang dalang tapi tidak bisa mendalang. "Kalau sabetan masih bisa, tapi ontowecono nggak bisa," tutur Muhajir Effendy.
Mendengar hal itu dalang Ki Enthus Susmono langsung mengajak untuk belajar dan mendalang bersama di kabupaten Tegal. Enthus, Bupati Tegal adalah satu dari 113 kepala daerah yang menerima anugerah Kawastara Pawitra dari Mendikbud. Karena Tegal termasuk yang dinilai berhasil dalam mengimplemtasikan Permendiknas no 28 tahun 2010.
Pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam menyelenggarakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) baik dengan APBD maupun dana masyarakat. Selain Tegal, lima kabupaten/kota DI Yogyakarta ikut mendapatkan anugerah Kawastra Pawitra yakni Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman dan Kota Yogyakarta. (Qom)