Krjogja.com, SUKOHARJO - Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2023-2028 resmi dikukuhkan. Pengukuhan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di pendapa Graha Satya Praja (GSP) Pemkab Sukoharjo, Senin (9/10/2023).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, seperti yang kita ketahui, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) adalah lembaga yang dibentuk Kementerian Agama untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam di tanah air.
Baca Juga: Pemadaman Kebakaran Lawu Warga Terhibur Heli Ambil Air di Embung Banyu
Masjid sebagai salah satu pusat pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam menempati peranan penting dalam proses perubahan sosial, terutama dalam membangun aspek rohani.
Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. Posisi masjid menjadi semakin sentral karena Indonesia merupakan negara dengan muslim terbesar di dunia.
Berbagai permasalahan yang terdapat di dalam masjid banyak kita jumpai, diantaranya: masjid ada yang belum dikelola dengan baik, cara pandang ekosistem masjidnya juga ada yang bermasalah, dan belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan.
Baca Juga: Wujudkan Kampus Berbasis Budaya, UWN Terus Berbenah
Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya masih perlu bantuan pemikiran kita semua. Bagaimana fungsi masjid yang ditegakkan yang dibangun oleh Rasulullah bahwa masjid menjadi pusat pendidikan, pusat silaturahim, pusat koordinasi, kemudian juga menangkal penggunaan masjid yang tidak tepat penggunaannya, masjid yang mengarah kepada kelompok-kelompok tertentu yang nanti justru membawa masyarakat tidak mencintai negeri ini.
Dalam kondisi itulah penguatan organisasi kemasjidan diperlukan. Revitalisasi Organisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) sangat diperlukan.
"Untuk itu, saya berharap kepada Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Kecamatan Se Kabupaten Sukoharjo Periode 2023-2028 yang baru saja dikukuhkan, untuk segera berkoordinasi dan menyusun langkah-langkah strategis dan program kerja guna mewujudkan tujuan dan harapan organisasi, dengan senantiasa mengembangkan prinsip kerja yang akomodatif, demokratis dan transparan, yang didukung dengan kerjasama yang harmonis, kondusif, penuh rasa kebersamaan dan kekompakan serta manajemen yang profesional," ujarnya. (*)