Dispendukcapil Sukoharjo melakukan perhitungan diketahui ada 680.000 orang wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut sesuai target 25 persen pusat diketahui ada 170.000 orang wajib memiliki KTP digital.
"Target yang dibebankan pusat ditingkat provinsi dan daerah sebesar 25 persen dari jumlah angka warga wajib KTP untuk memiliki KTP digital. Terus kami kejar untuk memenuhi target tersebut meski memang cukup berat," lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo akan memaksimalkan sisa waktu sebelum akhir tahun 2023. Diharapkan ada penambahan signifikan jumlah warga yang sudah memiliki KTP digital.
Baca Juga: Beauty First Priority Clinic Rilis Trend Perawatan Artis Hollywood Morpheus 8
"Sebenarnya ini cuma peralihan saja atau migrasi dari KTP manual cetak ke KTP digital atau elektronik. Kesadaran warga untuk migrasi tersebut masih rendah dan kami harus keras keras jemput bola dengan turun langsung mendatangi lokasi memberikan pelayanan," lanjutnya.
Untuk menambah jumlah pemilik KTP digital berbagai usaha telah dilakukan salah satunya dengan sosialiasi dan edukasi. Sasarannya ke lembaga atau kantor pemerintahan dan masyarakat umum.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan pemahaman migrasi KTP manual cetak ke KTP digital online. (*)