Penggerak Ekonomi Daerah Nilai Investasi Pelaku UMKM di Sukoharjo Capai Rp 184.132.737.319

Photo Author
- Rabu, 8 November 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

Krjogja.com, SUKOHARJO - Nilai investasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sukoharjo mencapai Rp 184.132.737.319 dengan menyerap tenaga kerja sebesar 21.597 orang.

Nilai investasi dan jumlah pekerja diperkirakan terus tumbuh setiap tahun mengingat UMKM menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Rabu (8/11/2023) mengatakan, nilai investasi pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo terus tumbuh setiap tahun. Pergerakan sangat terlihat seiring peran penting pelaku UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga: Layani Warga Gatak Polres Sukoharjo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Peran tersebut seperti terlihat pada saat pandemi virus Corona tahun 2020 sampai 2011 lalu. Disaat kondisi ekonomi global bermasalah dan mengalami penurunan drastis, justru sektor usaha UMKM terus tumbuh berkembang.

Pelaku UMKM semakin menunjukan keberhasilan sebagai penggerak ekonomi pasca pandemi virus Corona. Hal ini terlihat dengan semakin bertambahnya jumlah pelaku UMKM. Penambahan tersebut seiring bertambahnya nilai investasi dan jumlah pekerja yang terserap.

Disperinaker Sukoharjo memantau usaha pelaku UMKM yang tersebar merata di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Usaha mereka terus berkembang dengan berbagai sektor bidang yang digeluti.

Nilai investasi pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo sekarang mencapai Rp 184.132.737.319. Sedangkan untuk jumlah pekerja yang terserap sebanyak 21.597 orang.

"Nilai investasi pelaku UMKM sangat besar mencapai Rp 184.132.737.319 dan terus berkembang setiap tahun. Nilainya diperkirakan akan naik tahun depan," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo lega dengan nilai investasi pelaku UMKM tersebut. Sebah nilainya sangat besar dan mampu menyerap banyak pekerja. Disisi lain, keberadaan UMKM juga sangat penting sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga: Jabatan Kasat Reskrim dan Kapolsek Bandongan Polres Magelang Kota Diserahterimakan

"Kami juga mendorong pengusaha dan pelaku industri kecil menengah untuk memiliki jaring pengaman bagi tenaga kerjanya. Melalui Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukoharjo dapat menjamin kepastian hukum dan hak-hak tenaga kerja terkait perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, pelaku UMKM di Kabupaten Sukoharjo selama ini lebih didominasi warga lokal Sukoharjo. Mereka berasal dari berbagai wilayah di 12 kecamatan. Usaha yang dijalankan seperti bidang makanan, minuman, mebel, kerajinan dan lainnya.

Pelaku UMKM tetap mendapat pendampingan penuh dari Pemkab Sukoharjo melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Disperinaker Sukoharjo dan lainnya. Pendampingan dilakukan OPD mulai dari pelaku UMKM mengurus perizinan usaha, usaha yang dijalani, sektor pekerja dan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X