Inspektorat Daerah Audit Kerugian Negara di Dua Obyek

Photo Author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 14:35 WIB
Kepala Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadid (foto:Abdul Alim)
Kepala Inspektorat Karanganyar Zulfikar Hadid (foto:Abdul Alim)

Krjogja.com, KARANGANYAR - Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menghitung nilai kerugian negara di dua obyek pemeriksaan. Pemeriksaan itu permintaan aparat penegak hukum (APH) di tahun 2022 dan 2023.

Kepala Kantor Inspektorat Daerah, Zulfikar Hadid mengatakan satu obyek telah selesai dilakukan perhitungan nilai kerugian negara, yakni perkara korupsi di tubuh BUMDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso. Auditnya pada tahun 2022.

"Kami diminta Kejaksaan menghitung dan mengaudit dugaan korupsi di BUMDes Berjo pada 2022 lalu," katanya, Minggu (3/12/2023).

Di kasus itu, Kades Berjo non aktif Suyatno terbukti korupsi dana BUMDes periode 2020 dan dijatuhi vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,16 miliar. Selain dirinya, pengadilan juga memvonis eks Dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono.

Baca Juga: Dengan 'Senyum' Nasabah dapat Mengakses Layanan Ekosistem Ultra Mikro BRI

Zulfikar mengatakan surat pengadilan perihal putusan incraht Suyatno telah diterima Pemkab Karanganyar. Surat itu mendasari Dispermasdes memberhentikan Suyatno dari jabatan Kades Berjo dan memproses penunjukan Pj kades.

Lebih lanjut dikatakan, Inspektorat juga mengaudit kerugian negara pada program bantuan bibit bersumber APBD Kabupaten Karanganyar yang diterima kelompok tani di Karanganyar pada 2023.

"Tahun ini Polres meminta bantuan kami mengaudit investigasinya. Terkait bantuan bibit di salah satu kecamatan di Kabupaten Karanganyar," katanya.

Baca Juga: JAFF Luminescence 2023 Ditutup, Dihadiri Lebih Dari 20.000 Penonton, Monisme Raih Film Terbaik

Ia menolak menyebut identitas kelompok tani yang sedang diinvestigasi aparat penegak hukum (APH). Namun dalam perhitungan kerugian, nilainya tak terlalu signifikan. Sehingga kemungkinan prosesnya hanya pembinaan dan pengembalian kerugian negara.

Ia juga mengetahui kejaksaan sedang menginvestigasi kasus dugaan penjualan bantuan alsintan aspirasi DPR di Karanganyar. Namun audit kerugian negara bukan pihaknya yang menghitung.

Baca Juga: Defisit APBD 2024 Kabupaten Temanggung Ditargetkan Rp 137,5 Miliar

Zulfikar mengatakan pada tahun ini Inspektorat menyelesaikan laporan pengawasan daerah periode tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Hasilnya telah dipaparkan ke bupati pada November lalu.

"Fungsi utama pengawasannya pada early warning. Penjatuhan sanksi administratif dan penjatuhan tata kelola. Memastikan pengendalian intern dijalankan," katanya.

Teguran dan pengembalian dana atas pelanggaran administrasi maupun keuangan diberi batas waktu 60 hari penyelesaian. Ia mengatakan Inspektorat memiliki aplikasi yang dapat memonitor pengembalian potensi kerugian akibat kesalahan administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X