Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Eks Camat Jaten Terpenuhi, Sanksi Tunggu KASN

Photo Author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 17:30 WIB
Sosialisasi regulasi tentang netralisasi ASN. (Foto : Judiman)
Sosialisasi regulasi tentang netralisasi ASN. (Foto : Judiman)


KRJOGJA.com - KARANGANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu atas laporan warga terhadap Teguh Haryono. Teguh yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar dilaporkan atas postingan di grup whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten yang mendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Momen Libur Natal, 134 Ribu Wisatawan Kunjungi Candi Borobudur-Prambanan-Boko

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan kesimpulan terhadap dugaan ketidaknetralan Teguh Haryono, berdasarkan hasil klarifikasi dan keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi.

Menurut Nuning, dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Teguh Haryono juga mengakui mendukung terhadap salah satu pasangan calon presiden. Meskipun dukungan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak ada unsur ajakan.

"Kita simpulkan bahwa Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden. Hal ini dibuktikan chatting grup whatsApp kepala dusun itu," katanya, Kamis (28/12).

Baca Juga: Mulai 26 Desember 2023, Astra Daihatsu Motor Kembali Ekspor Bertahap Ke Lebih 60 Negara

Nuning mengatakan hasil pleno Bawaslu atas perkara Teguh Haryono selanjutnya disampaikan kepada Komisi ASN (KASN) dalam bentuk rekomendasi. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap mantan Camat Jaten tersebut, sepenuhnya ada di tangan KASN. Dikatakan Nuning, kasus mantan Camat Jaten ini merupakan kasus kedua yang ditangani Bawaslu Karanganyar atas pelanggaran ketidaknetralan ASN di masa kampanye Pemilu. Sebelumnya kasus tersebut terjadi pada seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar. Honorer ini mengunggah paslon presiden dan wapres dukungannya di instagram pribadinya.

"Karena statusnya tenaga honorer ini maka sanksinya kita serahkan kepada Kepala Dishub," katanya.

Nuning mengingatkan agar ASN patuh dan menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis apapun.

Baca Juga: Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan putusan KASN dalam kasus yang mendera mantan Camat Jaten Teguh Haryono. "Kita tunggu putusan KASN," katanya.

Timotius mengatakan terus mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya sebagai abdi negara.


Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN. Kemudian juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan itu ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenai sanksi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X