Persiapan penerimaan PTPS dilakukan Bawaslu Sukoharjo dengan sosialisasi ke masyarakat. Hal ini penting sebagai bentuk penyebarluasan informasi sekaligus meningkatkan animo masyarakat ikut me daftar menjadi PTPS.
Bawaslu Sukoharjo membutuhkan PTPS untuk ikut berperan membantu dalam pengawasan TPS di 167 desa di 12 kecamatan. Sebaran TPS yang banyak dan luas tersebut membuat Bawaslu Sukoharjo sulit melakukan pengawasan sendiri.
Karena itu keberadaan PTPS menjadi solusi dalam membantu pelaksanaan tugas pengawasan.
"Bawaslu Sukoharjo sudah membuka pendaftaran penerimaan PTPS Pemilu 2024," ujarnya.
Baca Juga: Tempuh Perjalanan 12 Jam dan Adaptasi Cuaca, Ini Daftar Pemain PSIM Hadapi Semen Padang
Penerimaan PTPS dilakukan Bawaslu Sukoharjo secara terbuka dan diperbolehkan diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon PTPS nantinya wajib mendaftar dan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu syarat tersebut yakni tidak terlibat dalam partai politik (Parpol) dan mempunyai kepentingan dengan peserta pemilu.
PTPS memiliki peran penting dalam memastikan proses pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan adil. Selain itu juga menjadi salah satu upaya menjaga integritas dan transparansi saat pesta demokrasi digelar tahun depan.
Terpenting juga PTPS berperan untuk memastikan di TPS tidak ada pelanggaran pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara digelar. Hal ini mengingat PTPS hadir secara langsung mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilu disemua TPS.(*)