Pemkab Karanganyar Setujui Hukuman Bagi Mantan Camat Jaten

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 13:30 WIB

Krjogja.com - KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya menyetujui penjatuhan hukuman bagi mantan Camat Jaten, Teguh Haryono terkait pelanggaran netralitas ASN. Rekomendasi Bawaslu ke komisi ASN perihal sanksi, segera ditindaklanjuti.

Teguh yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Keputusan tersebut sesuai hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas rekomendasi sebelumnya.

Baca Juga: Gaji Hanya Rp 1,2 Juta, Begini Tugas KPPS Pemilu 2024

Sebelumnya, berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, Teguh dikenai sanksi hukuman disiplin berat dari KASN. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran hukum lain yang dilaporkan oleh Bawaslu Karanganyar kepada KASN.

"Besok kita akan menggelar sidang untuk memutuskan sanksinya (perkara mantan Camat Jaten). Hasil konsultasi [KASN] sudah kita terima, masih sama pelanggaran disiplin berat," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidh dicegat di Gedung Teater Karanganyar pada Minggu (28/01/2024).

Merujuk dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, sanksi bagi pelanggaran disiplin berat dijatuhkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

Baca Juga: PSIM Gelar Latihan Persiapan Tandang ke PSMS Medan

Pemkab akan mempertimbangkan semua fakta yang terkait. Kemudian memutuskan sanksi secara proposional, objektif dan berkeadilan. Lebih lanjut dia menjelaskan dalam proses sidang tim Majelis Etik Pemkab Karanganyar juga telah memanggil Teguh Haryono untuk mendapatkan keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.

Diketahui tim majelis etik Pemkab Karanganyar menggelar sidang setelah menerima putusan rekomendasi KASN atas perkara pelanggaran netralitas ASN oleh mantan Camat Jaten. Namun belum ditetapkannya sanksi terhadap Teguh Haryono, karena Pemkab masih perlu melakukan konsultasi lebih dulu dengan KASN.

"Sekarang sudah turun hasil konsultasi KASN. Jadi besok kita putuskan sanksinya," kata dia sambil bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan wartawan.

Kasus ini bergulir saat Teguh hendak dipindah jabatanya sekarang. Tegus sambil pamitan ke perangkat desa menyebut dukungannya ke paslon capres cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran. Bawaslu mendapat bukti tangkapan layar percakapan grub whatsapp. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X