SRAGEN (Krjogja.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar rapat pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih Kamis (2/5). Sebanyak 50 nama caleg terpilih resmi diumumkan dan akan dilantik akhir bulan Agustus mendatang.
Namun saat rapat pleno, wakil dari PDIP melakukan interupsi terkait penentuan nama caleg terpilih. PDIP mempunyai mekanisme tersendiri dalam penentuan caleg terpilih. "Partai kami mempunyai sistem atau cara perhitungan sendiri dalam menentukan caleg terpilih yang berbeda dengan KPU. Kami juga sudah mengajukan surat pengunduran diri 3 caleg terpilih untuk diganti caleg lain sesuai kesepakatan partai, mohon KPU menindaklanjuti," ujar Supriyanto, wakil PDIP yang hadir di pleno KPU.
Pleno yang dihadiri perwakilan mayoritas parpol dan Bawaslu ini, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pemenangan DPC PDIP Sragen Supriyanto sempat interupsi sebanyak tiga kali, yakni saat KPU membacakan caleg terpilih Dapil Sragen 1, 2 dan 4. Materi interupsi sama, yakni perbedaan penetapan caleg terpilih PDIP di ketiga dapil tersebut.
Supriyanto menyampaikan, mekanisme parpol yang sudah disepakati tidak sesuai dengan nama yang diumumkan KPU. Pihaknya berpijak terkait regulasi bahwa peserta pemilihan umum adalah partai politik. "Peserta pemilu adalah partai politik, bukan caleg. Dan di PDI Perjuangan ada mekanisme internal yang mengatur dan sudah disepakati semua caleg, yakni terkait pembagian daerah atau wilayah yang harus dimenangkan oleh calon,” ujarnya.
Mendapat interupsi seperti itu, Ketua KPU Sragen Prihantoro menjelaskan mekanisme parpol menjadi kewenangan masing-masing parpol dan KPU tidak ikut campur dalam kebijakan internal parpol. Pengumuman yang dilakukan KPU ini sesuai dengan petunjuk PKPU nomor 6 tahun 2024 dan surat nomor 664 terkait penetapan calon terpilih. "Jadi tidak hanya calon yang mengundurkan diri saja yang kita proses. Tapi juga mungkin yang meninggal dunia, atau dipidana, belum tahu juga. Tapi kami akan klarifikasi ke pimpinan partai politik lebih dulu terkait permasalahan PDIP tersebut,” terang Prihantoro.
Pihaknya membenarkan sudah ada surat pengunduran diri dari 3 caleg PDIP Sragen. Prosedurnya, setelah ada surat caleg mundur, KPU akan melakukan klarifikasi ke pimpinan partai politik. Dia juga menegaskan soal peserta pemilu adalah partai politik. ”Sesuai UU Pemilu dan PKPU, peserta pemilu adalah parpol. Sehingga kami akan klarifikasi dulu ke pimpinan parpol yang dimana calegnya mengajukan surat mundur," tandasnya.
Jangka waktu untuk klarifikasi paling lambat 14 hari setelah penetapan rapat pleno. ”Mekanisme klarifikasi bisa di KPU bisa di kantor DPC, yang penting kita klarifikasi dulu sebagai dasar perubahan SK caleg terpilih," tambah Prihantoro. (Sam)
Sementara hasil Rapat Pleno KPU, nama-nama caleg terpilih:
Dapil Sragen 1 (11 kursi)
1.PDIP, Suparno
2. PDIP, Sugiyamto
3. PDIP, Heru Waluyo
4. PDIP, Wiwin Muni Lestari
5. Golkar Utami Dewi masyitoh
6. Golkar, Pujono Elli Bayu
7. PKS Riris Purnawan
8.Demokrat, Budiono Rahmadi
9. Gerindra, Wahyu Dwi Setyaningrum
10. PKB, Fathurohman
11. PAN, Purwanto
Dapil Sragen 2 (8 kursi)
1. PDIP, Riska Ayu Yadi Putri
2. PDIP, Sutimin
3. Golkar, Tri Handoko
4. PKS, Prihandoko
5. Gerindra, Jumari
6. PKB, Amelia Suciani
7. Demokrat, Inggus Subaryoto
8. PAN, Widodo
Dapil Sragen 3 (7 kursi)
1. PDIP Nugroho Sulistyo
2. PDIP, Joko Setyawan
3. Golkar, Muh Harris Effendi
4. Gerindra Jumardi
5. PKB Endro Supriyadi
6. Demokrat, Herdiyana
7. PAN, Basuk
Dapil Sragen 4 (8 kursi)