KRjogja.com - SRAGEN - Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sragen 2, Rizka Ayu Yadi Putri, melayangkan surat somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Senin (6/5/2024).
Somasi dilayangkan karena Rizka menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai caleg PDIP.
Sebelumnya, KPU Sragen sudah mendatangi Kantor DPC PDIP setempat untuk mengklarifikasi terkait adanya pengunduran diri caleg terpilih PDIP. Surat somasi dan klarifikasi itu dibuat kuasa hukum Rizka Ayu Yadi Putri, yakni Sumareva Law Office Solo.
Baca Juga: Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia
Surat tersebut telah diterima komisioner KPU Sragen. “Saya kirim surat (somasi) itu ke KPU. Surat pengunduran diri (Saya) tidak pernah. Surat somasi itu isinya apa bisa dilihat ke KPU. Dalam surat somasi itu sudah dijelaskan semua. Ibaratnya, saya baru mau menikah kok sudah disiapkan surat cerai,” ujar Rizka.
Kuasa hukum Rizka Ayu Yadi Putri dari Sumareva Law Office Solo, Sri Sumanta, menyampaikan surat somasi sudah diantar caleg sendiri ke KPU Sragen. Dalam surat itu, Sumanta tidak memberi batasan waktu kepada KPU untuk menjawab.
"Namun, jika ada penetapan lain setelah penetapan calon terpilih, maka kami akan berupaya hukum. Upaya hukumnya bisa ke pidana, tata usaha negara, perdata, atau etik,” jelas dia.
Sumanta dalam suratnya menyampaikan terima kasih kepada KPU yang sudah mengeluarkan Keputusan KPU Sragen No. 730/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sragen dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 2 Mei 2024.
Dia mengatakan KPU Sragen sudah memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam UU No. 7/2017; Peraturan KPU No. 6/2024; dan Surat KPU No. 664/PL.OL.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Sragen No. 730/2024, kliennya (Rizka Ayu Yadi Putri) telah ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Sragen pada Pemilu 2024 pada Dapil Sragen 2.
"Klien kami tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 7/2017 dan Surat KPU No. 664/2024. Sehingga tidak ada alasan hukum apa pun yang mendasari klien kami tersebut untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Sragen periode 2024-2029,” jelas Sumanta.
Menurut Sumanta, pihaknya ingin memastikan caleg terpilih yang diumumkan KPU Sragen, tidak ada perubahan.
"Di audiensi tadi, kami dan mbak Riska mendengar secara langsung dari ketua KPU dan semua anggota. Yang pada prinsipnya menyampaikan pertanyaan dan sudah dijawab. Yakni yang utama adalah apakah ada perubahan penetapan caleg terpilih, setelah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU Sragen. Dijawab dengan tegas dan baik oleh KPU, bila hingga saat ini belum ada penetapan terbaru,” terang Sumanta.