Gaji 2 Bulan Plus THR 1.500 Buruh Pabrik Tekstil Tertahan

Photo Author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 10:55 WIB
  Audiensi buruh PT Kusumahadi di DPRD Karanganyar  ((foto:Abdul Alim))
Audiensi buruh PT Kusumahadi di DPRD Karanganyar ((foto:Abdul Alim))


Krjogja.com - Karanganyar - Dirumahkan dan hak-haknya belum dibayar, 1.500 buruh pabrik tekstil PT Kusumahadi Santoso di Jaten mengadu ke Pemkab dan DPRD Karanganyar. Mereka meminta pemerintah daerah ikut memikirkan nasibnya itu.

Dalam audiensi di DPRD Karanganyar, Kamis (17/5) sore, para buruh melalui perwakilannya menyebut upah tak dibayar periode Maret-April 2024. Selain itu, kekurangan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Perusahaan baru membayar 10 persen THR itu.

Baca Juga: Pemkab Sleman Kawal Persoalan Apartemen Malioboro City, Pemilik Berharap Segera Dapat SHMS

Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyatakan pabrik tekstil PT Kusumahadi Santoso berhenti beroperasi sejak 21 April lalu. Para karyawan di tiga pabrik PT Kusimahadi yang berjumlah sekitar 1.500 orang dirumahkan tanpa kejelasan. "Kami menanyakan hak-hak karyawan berupa gaji dua bulan yang tidak dibayarkan.bSerta kekurangan THR," kata dia.

Pertanyaan ke jajaran manajemen tak membuahkan jawaban pasti. Yakni tentang gaji dua bulan dan kekurangan THR serta kapan lagi karyawan dipanggil bekerja. Pihak manajemen hanya mengatakan bos sedang tak punya duit untuk membayarnya. Bahkan produksi tekstil terpaksa vakum. "Owner menyatakan masih ada keinginan untuk menghidupkan kembali, baru cari sumber pendanaan," tuturnya.

Baca Juga: Membangun masa depan di pelosok dengan tangan sendiri

Terpisah Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait dalam hal ini bertindak untuk memfasilitasi antara perusahaan dan serikat pekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita tunggu akhir bulan nanti, akan ada pertemuan lagi difasilitasi Komisi B DPRD Karanganyar. Harapannya, owner sudah punya solusi, terangnya. (Lim)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X