Kejari Temukan Penyelewengan Rp 7,4 Miliar di BPR Bank Karanganyar, Dugaan Pencucian Uang dan Kredit Macet

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 16:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (foto:Abdul Alim)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (foto:Abdul Alim)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar menemukan kerugian negara Rp7,4 miliar dari karut marutnya pengelolaan keuangan BPR Bank Karanganyar. Setelah diselidiki, muncul dugaan pencucian uang dari dana penyertaan modal Rp4,4 miliar dan kredit macet Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan penyelidikan dimulai awal Juli setelah menerima laporan dari masyarakat. Kemudian, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada 23 Juli 2024.

"Penyidikan ini untuk mengumpulkan barang bukti. Jaksa sudah memiliki gambaran siapa saja calon tersangka," kata Robert kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (24/7).

Berdasarkan penyelidikan, uang penyertaan modal yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar, tak pernah tersampaikan peruntukannya. Oleh oknum pejabat di BPR Bank Karanganyar, uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo.

Belum sampai masa pengambilan uang deposito, oknum tersebut menarik uang secara tunai maupun non tunai dengan terlebih dulu memindahkan dana ke rekening nasabah sejumlah bank konvensional. Cara ini diduga dibantu oknum dari BPRS Dana Mulya Solo.

"Perbuatan itu berlangsung mulai 2019 sampai akhir tahun 2022. Penempatan uang (penyertaan modal) ke BPRS Dana Mulya ini untuk menguntungkan mereka (pelaku)," katanya.

Penarikan secara tunai maupun non tunai itu selama kurun waktu tertentu hingga menyisakan saldo deposito Rp900 ribu di BPRS Dana Mulya, dari awalnya Rp4,4 miliar.

Dalam penyelidikan, sebanyak 18 orang dimintai keterangan dari BPR Bank Karanganyar, BPRS Dana Mulya Solo dan pejabat Pemkab Karanganyar.

Sebagian dari mereka menerima aliran dana itu. Dari belasan saksi itu, Robert menyayangkan belum satupun pejabat Pemkab Karanganyar memenuhi panggilan kejaksaan.

"Tidak masalah enggak hadir. Kami punya kewenangan menggeledah," katanya.

Hingga status perkaranya dinaikkan ke penyidikan, lanjut Robert, tak sepeserpun uang negara itu dikembalikan oleh oknum-oknum.

"Tujuan kita menyelamatkan uang negara. Tapi enggak ada upaya pengembalian. Sekarang sudah terlambat, masuk penyidikan," katanya.

Selain mendapati praktik penyelewengan itu, ternyata didapati pula kredit macet di BPR Bank Karanganyar Rp3 miliar. Mereka yang paling bertanggung jawab kisruh ini merupakan oknum yang sama di kasus dugaan pencucian uang.

Sementara itu Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi menyakinkan kasus tersebut tak mempengaruhi layanan BPR Bank Karanganyar ke para nasabah. Mitra perbankan diminta tak perlu panik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X