KRjogja.com - KARANGANYAR - Saiful, mantan caleg DPRD Jateng yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Karanganyar, mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejaksaan. Uang itu diduga hasil korupsi jual beli alat dan mesin pertanian (Alsintan) dan penyelewengan Unit Pengolah Pupuk Organis (UPPO).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan tindakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi itu menjadi pertimbangan jaksa untuk menentukan tuntutannya di persidangan nanti.
"Ada pengembalian keuangan negara terhadap terdakwa S yaitu dengan total Rp 150 juta. Ini bertahap awalnya Rp50 juta," kata Hartanto, Kamis (8/8/2024).
Hartanto mengatakan pengembalian uang negara oleh Saiful dilakukan di waktu berbeda.
Terdakwa sebelumnya sudah mengembalikan uang Rp50 juta terkait perkara Alsintan.
Baru-baru ini, terdakwa Saeful kembalikan uang negara sebesar Rp100 juta terkait perkara UPPO.
"Terdakwa mengembalikan uang negara perkara Alsintan di tahap penyidikan, sedangkan uang negara perkara UPPO dikembalikan terdakwa di tahap penuntutan atau tahap kedua," ucap dia.
Baca Juga: Seorang Pemuda Tertemper KA Bima di Kretek Kewek, Ini Kronologi dari KAI
Dia mengatakan, niat terdakwa Saeful mengembalikan uang negara tersebut menjadi pertimbangan Kejari dalam membuat penuntutan.
Dia mengatakan, uang negara tersebut dititipkan di rekening khusus penitipan Kejari Karanganyar.
"Niatan S untuk mengembalikan sebagai pertimbangan dari tuntutan kita dalam sidang nanti, dan uang tersebut dikembalikan ke negara dan dititipkan di rekening penitipan kejaksaan negeri Karanganyar dan selanjutnya dilakukan lanjutan persidangan," kata dia.
Baca Juga: Halim: Saya Ini Ibarat Anak yang Akan Dijodohkan Oleh Orang Tua
"Terkait rencana sidang UPPO dan Alsintan kemungkinan berbarengan namun waktunya belum tahu," pungkas Hartanto. (Lim)