Disperinaker Sukoharjo setelah rapat bersama dewan pengupahan akan merumuskan naskah untuk disampaikan secara resmi kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12). Nantinya, angka usulan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo akan diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapat persetujuan.
"Kenaikan 6,5 persen sesuai kebijakan pemerintah sudah cukup bagi buruh. Diharapkan angka usulan ini nantinya bisa segera disetujui gubernur dan disosialisasikan ke buruh dan pengusaha. Sebelum akhir Desember 2024 selesai semua," lanjutnya.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, terkait dengan usulan UMK tahun 2025 buruh di Sukoharjo mengapresiasi angka kenaikan upah yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen. Angka tersebut berlaku secara nasional disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.
Buruh melihat angka 6,5 persen meski belum sesuai dengan hasil survei KHL di Kabupaten Sukoharjo sebesar 5-8 persen, namun tetap diapresiasi. Sebab angka 6,5 persen sudah berada ditengah dan antara 5-8 persen. Artinya tidak terlalu merugikan buruh dan perusahaan.
Baca Juga: 16 Tim Bersaing Memperebutkan Gelar Juara Festival Street Soccer DIY 2024
Buruh ditegaskan Sukarno sudah bisa menerima angka kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal serupa diharapkan juga dapat diterima pihak perusahan dengan mematuhi kenaikan UMK.
"Buruh di Sukoharjo sejak awal sudah meminta ketetapan upah harus menggunakan survei KHL. Hasil survei kami diangka 5-8 persen. Sedangkan ketetapan pemerintah terkait angka kenaikan upah tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Meski belum sesuai hasil KHL buruh, tapi ketetapan 6,5 persen pemerintah pusat sudah bisa diterima buruh," ujarnya.
Sukarno menjelaskan, untuk posisi saat ini sedang dilaksanakan rapat bersama tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh. Diharapkan dalam pertemuan dewan pengupahan tersebut dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan harapan buruh.
"Dewan pengupahan sedang rapat sekarang. Buruh tetap berharap hasil terbaik kenaikan sesuai ketetapan pemerintah 6,5 persen atau syukur sesuai survei KHL kami 5-8 persen," lanjutnya.
Baca Juga: Perubahan Iklim Tambah Jumlah Kematian Di Dunia
Rapat pengajuan usulan UMK tahun 2025 diharapkan dapat berjalan lancar. Sebab setelah ditetapkan di daerah nantinya angka usulan akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penetapan dan segera diterapkan tahun 2025 mendatang.
"Saat ini masih ada waktu pembahasan dan pengajuan usulan angka UMK 2025. Sebab batas akhir pada akhir Desember 2024 nanti," lanjutnya.
Sukarno menjelaskan, regulasi sebelumnya yang digunakan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut sebelumnya ditolak buruh karena dinilai merugikan. Buruh meminta penerapan mengacu pada survei KHL karena dianggap riil dengan kebutuhan hidup buruh.