Kisruh Indekos Pandan Lor, 3 Poin Disepakati

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB
Mediasi di aula Kantor Kecamatan Karangpandan (foto: Abdul Alim)
Mediasi di aula Kantor Kecamatan Karangpandan (foto: Abdul Alim)

KRJogja.com - KARANGANYAR - Perseteruan pemilik indekos dengan warga Pandan Lor Rw XIV Desa/Kecamatan Karangpandan berakhir antiklimaks. Masing-masing meredam emosi dan menyepakati perjanjian demi menciptakan kondusivitas lingkungan.

Perjanjian itu disepakati dalam mediasi yang berlangsung di aula kantor kecamatan setempat, Selasa (24/12). Tiga poin kesepakatan itu akan dituangkan di surat pernyataan berkekuatan hukum di hadapan notaris.

Baca Juga: Kontra Memori Banding Terbanding Mantan Dirut PT Taru Martani, PH: Niat Penuhi Target Sesuai RKAP

"Dari sebelumnya indekos harus diubah menjadi kontrakan minimal sewa enam bulan. Lalu, keluarga pemilik indekos meminta maaf. Ketiga, dituangkan dalam surat kesepakatan di hadapan notaris," kata Ketua Rw XIV Pandan Lor, Sugianto.

Mediasi dijembatani pemerintah kecamatan, Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Danramil dan Kapolsek Karangpandan, Kades serta tokoh masyarakat setempat.

Hadir pula pemilik indekos serta disaksikan seratusan warga Pandan Lor di kantor kecamatan yang dijaga aparat Satpol.PP. Mediasi berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Baca Juga: Remaja Tewas Tabrak Gerobak Bakso di Jalan Wates - Yogya

"Kami pasti mengawal hasilnya sampai terealisasi semua yang tertuang dalam kesepakatan bersama. Spanduk-spanduk berisi penolakan indekos maksiat akan kami lepas semua," katanya.

Spanduk-spanduk itu dulunya terpasang di 10 lokasi di Pandan Lor, sebagai reaksi warga terhadap keberadaan dua indekos milik warga setempat dan satu indekos milik investor luar. Tempat usaha itu berdiri tanpa diketahui siapa identitas penyewa kamarnya. Wajah-wajahnya pun silih berganti.

Pengurus lingkungan tingkat Rt maupun Rw tak mendapat salinan identitas penyewa yang seharusnya dilaporkan pengelola indekos. Puncak kekesalan warga ketika perwakilan keluarga pemilik indekos mengadukan aksi warga ke instansi pemerintah dan aparat keamanan. Warga dituding melakukan sweeping.

"Sangat wajib sekali melaporkan data diri penyewa. Kita agendakan juga mau mengunjungi pemilik indekos yang kabarnya sedang jatuh sakit," katanya.

Kuasa Hukum warga Pandan Lor, DR BRM Kusumo Putro SH MH mengaku lega persoalan warga Pandan Lor dengan pemilik indekos mereda. Ia mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi memediasi dua belah pihak.

"Persoalan hukum tidak dilanjutkan. Yang penting kerukunan warga Pandan Lor. Terkait pengiriman surat dari keluarga pemilik indekos ke sejumlah instansi, mereka sudah meminta maaf," katanya.

Ia mengapresiasi peran para pemangku wilayah dalam menjembatani persoalan ini. Kusumo mengatakan, langkah para pemangku wilayah cepat dan tepat.

"Cepat dan sigap. Bahkan pak Kapolsek Karangpandan sendiri yang mengundang pihak-pihak untuk menghadiri mediasi," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X