Bagas Windaryatno, mengatakan, target swasembada pangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat di daerah khususnya di Kabupaten Sukoharjo tidak hanya menjadi tugas Pemkab Sukoharjo saja, namun juga melibatkan stakeholder terkait termasuk pemangku wilayah seperti camat, lurah, kepala desa, Kapolsek dan Danramil. Keterlibatan mereka sangat penting karena menguasai wilayah dimana disana terdapat lahan pertanian yang menjadi target tanam padi pemerintah pusat.
Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mencatat target lahan seluas 62.225 hektar pada tahun 2025 untuk ditanami padi sebanyak tiga kali dalam setahun tersebar merata di 12 kecamatan.
Artinya pemangku wilayah seperti camat, lurah, kepala desa, Kapolsek dan Danramil mempunyai tanggungjawab besar mengejar luas tanam padi di wilayahnya masing-masing. Artinya petani setelah selesai panen padi maka diminta langsung melakukan olah tanah dan kembali tanam padi musim berikutnya.
Keterlibatan pemangku wilayah tersebut sudah disepakati bersama jajaran Pemkab Sukoharjo dengan Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo. Termasuk juga melibatkan stakeholder terkait seperti PLN, Bulog dan lainnya.
"Dijajaran pemerintahan ada camat, kepala desa hingga lurah. Sedangkan di Polri ada Kapolsek dan di TNI ada Danramil sebagai pemangku wilayah berperan besar dalam membantu keberhasilan merealisasikan target swasembada pangan pemerintah pusat di Kabupaten Sukoharjo. Mereka akan dilibatkan untuk mendampingi petani mulai dari tanam padi, panen padi, menjual hasil panen hingga kembali panen dan seterusnya selama satu tahun tiga kali," lanjutnya.
Terkait keterlibatan pemangku wilayah tersebut, Pemkab Sukoharjo bersama Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo sudah memberikan pengarahan kepada camat, lurah, kepala desa, Kapolsek dan Danramil. Dimulai dari musim tanam I (MT I) padi sekarang hingga seterusnya MT III pemangku wilayah akan mengamankan hasil panen demi swasembada pangan daerah dan nasional.
"Pemangku wilayah ini seperti camat, lurah, kepala desa, Kapolsek dan Danramil harus turun langsung mendampingi petani. Jadi setelah petani panen mereka tidak perlu menunggu waktu lama segera tanam lagi padi. Kebutuhan air terpenuhi, pupuk dan bibit di juga tersedia. Termasuk penjualan gabah dengan harga tinggi saat panen dari Bulog," lanjutnya.
Pemangku wilayah camat, lurah, kepala desa, Kapolsek dan Danramil nantinya juga diminta memberikan laporan data ke Pemkab, Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo terkait perkembangan data luas tanam padi di wilayahnya masing-masing. Artinya data tersebut mencakup berapa luas lahan yang sudah tanam padi, panen padi dan kembali tanam padi lagi setiap saat.
"Kalau di satu wilayah itu bisa kompak tanam serempak maka proses pendataan menjadi lebih mudah karena bersamaan saat tanam dan panen. Tapi ada wilayah dimana petani melakukan tanam dan panen dengan waktu berbeda, karena itu perlu pendataan secara kontinyu dan dilaporkan," lanjutnya. (Mam)