KRJogja.com - SUKOHARJO - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo memastikan tidak ada kelangkaan elpiji 3 kilogram. Kebutuhan masyarakat gas bersubsidi terpenuhi. Hal itu dipastikan berdasarkan kuota daerah yang didapat dari pusat. Kendala sempat dialami dalam distribusi karena adanya pengetatan pengaturan perdagangan dari pusat. Kondisi sekarang sudah normal dan barang dengan mudah didapat dipasaran.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Jumat (7/2) mengatakan, kondisi yang terjadi di lapangan beberapa hari lalu disebabkan karena adanya perbaikan data dan perubahan pola distribusi elpiji 3 kilogram dilakukan pemerintah pusat. Penerapan kebijakan tersebut dilakukan saat masyarakat belum siap karena kurangnya waktu sosialisasi.
Baca Juga: DPRD Klaten Maraton Proses Usulan Pelantikan Bupati - Wabup
Distribusi elpiji 3 kilogram yang sebelumnya dengan mudah ditemukan di pengecer mendadak barang sulit didapat karena kebijakan pusat. Masyarakat miskin harus membeli gas bersubsidi langsung ke pangkalan.
Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan pemerintah. Diskopumdag Sukoharjo ditengah kondisi tersebut melakukan pemantauan barang dan memastikan kebutuhan elpiji 3 kilogram masyarakat terpenuhi. Hal itu dilihat dari stok barang berdasarkan kuota daerah yang didapat dari pusat.
"Tidak ada kelangkaan. Kemarin hanya dilakukan perbaikan data dan distribusi barang dari pusat. Stok elpiji 3 kilogram ada dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Itu kami lihat dari kuota yang didapat Kabupaten Sukoharjo dari pusat," ujarnya.
Baca Juga: PSPS Buka Jalan Usai Kalahkan Deltras, PSIM Harus Tentukan Langkah Sendiri
Diskopumdag Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mulai PT Pertamina, Hiswana Migas, SPBE, agen dan pangkalan. Hasilnya stok elpiji 3 kilogram masih melimpah.
Iwan menjelaskan, dasar hukum penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kilogram berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Aturan lainnya, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 Jo Perpres nomor 70 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tabung 3 kilogram.
Berdasarkan data Diskopumdag Sukoharjo diketahui ada 3 SPBE, 23 agen dan 1.412 pangkalan gas yang terlibat dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram. Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2024 kuota elpiji 3 kilogram sebanyak 35.915 matrik ton (MT) atau 11.971.666 tabung. Total penyaluran tahun 2024 sebanyak 36.345,98 MT atau 12.115.327 tabung.
"Artinya ada kelebihan antara kuota dan realisasi penyaluran. Angka penyaluran lebih besar dibanding angka kuota elpiji 3 kilogram tahun 2024," lanjutnya.
Diskopumdag Sukoharjo memastikan kebutuhan elpiji 3 kilogram masyarakat terpenuhi karena Pemkab Sukoharjo mengajukan kuota tambahan fakultatif ke pemerintah pusat.
"Misal kuota tahun 2024 lalu sebenarnya semua sudah tersalurkan. Sedangkan angka selisih antara kuota dan realisasi yang lebih besar diambil dari pengajuan kami melalui tambahan kuota fakultatif. Kuota fakultatif kami ajukan pada momen tertentu seperti saat puasa Ramadan dan Idul Fitri atau saat Natal dan Tahun Baru," lanjutnya.