KRjogja.com - KARANGANYAR - Penangkapan dua kurir ekspedisi bernama Saiman dan Herpan oleh petugas Bea Cukai Surakarta pada Februari 2025 lalu dinilai janggal. Dua warga Palembang itu diamankan berikut barang bukti rokok ilegal di dalam truknya.
"Dua klien kami menerima orderan kirim barang dari Pamekasan, Madura ke Palembang. Sebagai kurir, hanya tahu isinya dari catatan. Kardusnya tertutup. Karung berisi kertas makan, mika, tisu. Lewat jalan tol Solo. Baru saja keluar malah dicegat," kata Amelia, penasihat hukum para tersangka dari Reza Trianto & Amel Law Firm kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Karanganyar, Senin (14/4/2025).
Dua kliennya lalu dibawa ke sebuah gudang oleh orang-orang itu yang mengaku dari Bea Cukai. Saiman dan Herpan diperlihatkan isi muatannya yang ternyata rokok filter tanpa cukai setelah orang-orang tersebut menggeledah dan membongkarnya. Keduanya juga dipaksa menandatangani berkas yang tiada dibaca isinya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Terhenti di 8 Besar Piala Asia U-17 2025, Coach Nova Beri Tanggapan
"Klien saya diinterogasi, disekap, menerima kekerasan fisik dan psikis. Bahkan saat ditahan, keluarganya tak diberitahu," katanya.
Reza Trianto menduga kasus yang menjerat dua kliennya direkayasa. Kejanggalan demi kejanggalan dirasa mulai penangkapan di Solo dan bukan di Madura atau di Surabaya yang lebih dekat dengan pabriknya.
"Tiba-tiba Bea Cukai yang menindak. Kan aneh. Kenapa tidak aparat yang berdekatan lokus seperti Bakalan, Madura atau Surabaya? Lebih aneh lagi dari ribuan truk yang lewat tol Solo, kenapa bisa tahu truk klien saya yang diindikasi mengangkut rokok ilegal? " katanya.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bea Cukai Surakarta dalam sidang pra peradilan di PN Karanganyar. Ia menyebut kliennya ditahan di Rutan Klas I Surakarta sejak 19 Februari 2025 atau dua hari setelah penangkapan pada 17 Februari 2025.
Baca Juga: Gegerkan Warga, Hesan Ditemukan Gantung Diri
"Masa penahanan maksimal 1X24 jam sebelum dibawa ke rutan. Ini malah 2 hari. Jelas-jelas mal prosedural," katanya.
Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta M Arif Budiman mengatakan ketidakhadiran pihaknya di PN Karanganyar telah tertuang dalam surat penundaan sidang sebagaimana suratnya telah diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, hakim tunggal praperadilan pada Jumat, 11 April 2025. Bea Cukai Surakarta membantah penangkapannya terhadap tersangka tak prosedural.
"Tersangka adalah orang yang tertangkap tangan dalam dugaan melakukan Tindak Pidana dalam UU Cukai yaitu menguasai sarana pengangkut (Truk) yang didalamnya membawa rokok tanpa dilekati pita cukai dan muatan lain dengan truk. Jika murni hanya jasa ekspedisi, seharusnya ada surat jalan, namun yg dimiliki hanya surat jalan atas muatan barang lain. Selain itu nama ekspedisi yg dipakai juga bukan ekspedisi yang lazim digunakan," katanya.
Baca Juga: Bagaimana Pergerakan Harga BTC dan XRP?
Ia mengatakan saat ini sedang diproses hukum lebih lanjut. Semua tahap telah sesuai dengan UU Cukai dan KUHAP. Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan selanjutnya. Ia juga membantah pemeriksaan terhadap tersangka melanggar aturan yang berlaku.