Tersedia 28.463 Kursi di SPMB 2025 Tingkat SD SMP di Karanganyar, Tapi Kok Bisa Sekolah Kurang Murid?

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 10:30 WIB
Bupati Karanganyar Rober Christanto membacakan pakta integritas SPMB 2025/2026. (foto: Abdul Alim)
Bupati Karanganyar Rober Christanto membacakan pakta integritas SPMB 2025/2026. (foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Dinas Pendidikan Kabupaten Karanganyar memastikan daya tampung SD dan SMP negeri pada seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) 2025 mencukupi seluruh calon peserta didik baru.

Di tahun ajaran 2025/2026, jumlah lulusan TK sebanyak 10.072 siswa. Sedangkan jumlah lulusan SD sebanyak 10.413. Disdikbud Karanganyar mencatatnya di satuan pendidikan berstatus negeri yang tersebar di 17 kecamatan.

Baca Juga: Kereta Api Harina Tabrakan dengan Truk di Semarang

Kemudian, daya tampung SD di tahun ajaran tersebut sebanyak 15.823 siswa sedangkan daya tampung SMP sebanyak 12.640.

Kepala Disdikbud Karanganyar, Agam Bintoro mengatakan seluruh lulusan TK dan SD berpeluang besar diterima di SD dan SMP milik pemerintah di Bumi Intanpari. Hanya saja, keputusan itu ada di masing-masing personal.

"Kenapa banyak SD kurang murid, karena lari ke sekolah yang zonasinya lebih dekat rumah. Misalnya yang rumahnya Gondangrejo Karanganyar bersekolah di Solo. Atau mungkin lulusan memilih sekolah swasta dengan kriteria yang diinginkan," kata Agam.

Baca Juga: Gugatan Dinyatakan N O, Puspo Wardoyo Desak Lawan Perkaranya Kembalikan Uang Miliknya

Ia memprediksi SDN langganan kekurangan murid tak bergeming nasibnya di tahun ajaran baru 2025/2026. Opsi menggabungkan atau malah menutupnya bukan kebijakan tepat. Menurut Agam, banyak yang harus dipertimbangkan.

"Tahun ini enggak ada regrouping. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan di semua satuan pendidikan. Entah itu sekolah punya murid banyak maupun kurang murid," katanya.

Sementara itu dalam sosialisasi SPMB 2025 oleh Kabid SMP Disdikbud Joko Purwanto, calon peserta didik baru dapat mendaftar di jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dia juga mengatakan jumlah siswa di satu rombongan belajar dibatasi.

"Satu rombel untuk SD maksimal 28 siswa sedangkan SMP 32 siswa," katanya.

Terkait jalur afirmasi bagi keluarga miskin maksimal 20 persen rombel. Persyaratan kartu keluarga miskin harus sesuai jalurnya. Untuk menunjukkan dia dari gakin bisa diketahui dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harus dicek keaktifannya oleh operator sekolah," katanya.

SPMB juga memberi kesempatan disabilitas bersekolah. Surat rekomendasi dari dokter spesialis mutlak disertakan.

Sementara itu Bupati Karanganyar Rober Christanto usai seremoni pakta integritas SPMB 2025/2026 sistem penerimaan calon peserta didik baru menjamin keadilan dan mendukung masa depan mereka.

Seluruh pemangku kebijakan pendidikan dan stakeholdernya diminta untuk berkomitmen jujur dalam menyelenggarakan sistem tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X