Gugatan Dinyatakan N O, Puspo Wardoyo Desak Lawan Perkaranya Kembalikan Uang Miliknya

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 06:25 WIB
(kiri) Puspo Wardoyo bersama (kanan) kuasa hukum Dr Kalono.
(kiri) Puspo Wardoyo bersama (kanan) kuasa hukum Dr Kalono.


KRjogja.com - SOLO - Gugatan dinyatakan N.O atau 'Niet Ontvankelijk Verklaard" istilah hukum yang mengacu pada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pengusaha Puspo Wardoyo tetap tagih agar lawan perkaranya AI mengembalikan uang milik H Puspo Wardoyo sebesar Rp 6 M lebih. Owner Wong Solo Grup ini digugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam sidang perdata di PN Surakarta dengan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH yang dinilai salah alamat itu akhirnya hakim memberi putusan N.O.

Dalam sidang tersebut, penggugat yakni A selaku Dirut PT A M dan AI selaku Komisaris PT A M yang dikuasakan kepada Patricius SH MBA telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.

Baca Juga: Memitigasi Perekonomian Kedepan

Puspo Wardoyo didampingi kuasa hukumnya Dr M Kalono SH MH kepada media, Rabu 7 Mei 2025 menceriterakan awalnya pihaknya dikenalkan Ny I dengan AI.

Dalam membahas bisnis investasi, kedua belah pihak sepakat akan melakukan pembangunan pabrik makanan yang akan dikelola Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi.

Adapun investasi ini membutuhkan dana Rp 200 miliar. Sedangkan korban yang memiliki pabrik makanan siap saji 'MakanKu' di Cemani, Grogol, Sukoharjo kemudian dijanjikan keuntungan yang cukup besar dalam kerjasama tersebut.

Puspo kemudian diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai modal awal pembangunan bisnis tersebut.

Baca Juga: Koperasi Lokal

Untuk bisnis ini, berdasar kesepakatan pihak Puspo menginvestasi dana sebesar Rp 60 miliar dan Puspo sudah transfer sekitar Rp 6 miliar.

"Namun tidak ada kejelasan mengenai pembangunan pabrik di Jeddah. Awalnya, saya ingin modal awal investasi saya dikembalikan. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Puspo didampingi kuasa hukumnya, Dr M Kalono SH MH kepada media, Rabu (7/5/2025).

Puspo Wardoyo menjelaskan, bahwa orang yang dilaporkan mengaku berasal dari lingkungan Keluarga Cendana atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun klaim itu rupanya setelah diselidiki tidak benar.

"Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungannya dengan Cendana," paparnya.

Kalono menambahkan, begitu kasus ini dilaporkan ke Polda Metro, yang bersangkutan atau AI mengajukan gugatan secara perdata ke PN Surakarta, salah satu tergugat, Puspo Wardoyo.

Baca Juga: Rumah Nusantara di Rusia, Pusat Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X