Gugatan Dinyatakan N O, Puspo Wardoyo Desak Lawan Perkaranya Kembalikan Uang Miliknya

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 06:25 WIB
(kiri) Puspo Wardoyo bersama (kanan) kuasa hukum Dr Kalono.
(kiri) Puspo Wardoyo bersama (kanan) kuasa hukum Dr Kalono.

Namun pada perjalanannya hakim memutuskan, gugatan dinyatakan N.O atau 'Niet Ontvankelijk Verklaard' istilah hukum yang mengacu pada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Puspo Wardoyo menegaskan yang penting uangnya senilai Rp 6 M lebih dikembalikan kepadanya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X