Namun pada perjalanannya hakim memutuskan, gugatan dinyatakan N.O atau 'Niet Ontvankelijk Verklaard' istilah hukum yang mengacu pada putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Puspo Wardoyo menegaskan yang penting uangnya senilai Rp 6 M lebih dikembalikan kepadanya.(*)