SUKOHARJO, KRjogja.com – Calon siswa baru yang telah lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2025/2026 di Sukoharjo wajib melakukan daftar ulang pada 28–30 Juni 2025. Jika tidak, maka mereka terancam dicoret dari daftar penerimaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Heru Indarjo, menyampaikan bahwa daftar ulang merupakan tahap akhir dari seluruh proses penerimaan siswa. "Meski sudah dinyatakan diterima, tapi kalau tidak daftar ulang ya bisa gugur. Ini wajib," tegasnya, Sabtu (28/6).
Sekolah diminta aktif melakukan sosialisasi kepada orang tua agar tidak ada siswa yang kehilangan haknya karena tidak daftar ulang. Setelah proses ini selesai, siswa resmi tercatat sebagai murid baru dan tinggal menunggu jadwal masuk tahun ajaran baru.
Tahapan dan Jadwal Lengkap SPMB SMP Sukoharjo 2025:
Verifikasi Piagam: 16–18 Juni 2025
Penyerahan Hasil Verifikasi: 19 Juni 2025
Pelaksanaan SPMB: 24–26 Juni 2025
Validasi Data: 27 Juni 2025
Pengumuman & Daftar Ulang: 28–30 Juni 2025
Empat Jalur Pendaftaran SPMB SMP:
1. Domisili: untuk siswa yang tinggal di zona penerimaan yang ditetapkan pemda.
2. Afirmasi: bagi anak dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Syarat: KIP aktif, PKH, BPNT, DTKS, atau surat penyandang disabilitas.
3. Mutasi: untuk anak guru atau orang tua yang pindah tugas.
4. Prestasi: untuk siswa dengan prestasi akademik atau non-akademik dari dalam/luar Kabupaten Sukoharjo.