Satu juga mengakui bahwa itu murni kesalahannya dan berjanji akan bertanggung jawab untuk mengembalikan tanah kas desa yang dijaminkan ke bank.
Baca Juga: Gerakan Anti Tot Tot Wuk Wuk, Penggunaan Sirene-Rotator Mobil Patwal Dihentikan Sementara
Penjaminan tersebut dilakukan dengan alasan untuk menambah kekurangan dana pembangunan gedung serba guna Desa Randusari.
Sertifikat tanah tersebut dijaminkan ke sebuah bank untuk melakukan pinjaman sebesar Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya Dispermasdes juga sudah memanggil Satu Budiyono untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Hasilnya, yang bersangkutan sudah mengakui dan berjanji akan bertanggung jawab terkait sertifikat tanah tersebut.
Kepala Dispermasdes, Ari Wahyu Prabowo usai memanggil Kades Randusari pada 8 September 2025 mengaku akan melaporkan kepada atasan terkait tindak lanjutnya.
Baca Juga: Hari Ini Terjadi Gerhana Matahari Parsial, Begini Prosesnya
“Secara aturan pasti sudah banyak yang paham aturannya bagaimana, tetapi komitmen kita bagaimana menyelamatkan aset aset di Boyolali semuanya aman, Tentunya selain fungsi pembinaan, kami akan berkoordinasi dengan yang mengetahui hal tersebut, kami akan meminta tambahan informasi sebagai balancing,” ungkapnya. (Mul)